Sanksi Ringan, Masyarakat Tidak Segan

Sanksi Ringan, Masyarakat Tidak Segan

Denda Buang Sampah ke Sungai Hanya Rp50 Ribu MAJALENGKA – Kurangnya kesadaran warga untuk tidak membuang sampah ke sungai, salah satunya diakibatkan oleh rendahnya sanksi dan hukuman yang dijatuhkan terhadap para pelaku pembuang sampah ke sungai. Sebab sanksi pidana ringan yang hanya diancam denda maksimal Rp50 ribu. Hal tersebut diakui Kepala Satuap Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka Yusanto Wibowo SIP MP. Menurutnya, larangan membuang sampah ke sungai diatur lewat peraturan daerah (perda) yang produk hukum tersebut umurnya sudah puluhan tahun. Karena diatur dengan Perda Kabupaten Majalengka, maka sanksi yang dijatuhkan hanya merupakan pidana ringan. “Perdanya memang ada dan diatur sanksi pdana ringan. Tapi saying karena usia Perda tersebut sudah lama, maka hukuman sanksinya jika diterapkan untuk saat ini kurang memberatkan, karena hanya diatur denda Rp50 ribu atau subsider 3 bulan kurungan. Saya kurang ingat tahunnya, tapi yang jelas di tahun pembuatan Perda ini nominal denda itu nilainya besar,” ujar Yusanto. Komandan Distrik Militer (Dandim) 0617 Majalengka Letkol Inf Prianry Budi Purnawan SIP menyebutkan, jika ancaman hukuman yang ringan ini menjadi alasan masyarakat masih belum jera buang sampah ke sungai. Pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk merevisi aturan Perda terkait larangan buang sampah ke sungai. “Kalau sanksinya ringan, pantas saja kesadaran masyarakatnya kurang. Ada baiknya itu direvisi hukumannya. Memang sanksi atau hukuman itu tujuannya bukan menjerumuskan pelanggar agar dihukum seberat-beratnya, tapi sebagai efek jera jika hukumannya berat. Maka kalau masyarakat ingin melanggar kan jadi segan,” ujar Dandim. Dorongan tersebut muncul atas fenomena perilaku kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai yang dipandangnya masih kurang. Sehingga perlu berbagai cara dilakukan guna meningkatkan kesadaran agar masyarakat tidak membuang sampah ke sungai, salah satunya dengan memperberat sanksi yang diberikan kepada para pelanggarnya. “Setelah itu (aturan Perda, red) dibuat sanksi yang tegas dan berat, maka mudah-mudahan kesadaran masyarakat akan meningkat. Disamping itu, perlu juga diberikan pemahaman dan pendekatan kepada masyarakat itu sendiri melalui tokoh-tokoh masyarakat dan sudah saya instruksikan kepada para Babinsa agar melakukan pola pendekatan ini,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: