59 Calon Kepala Daerah Dinyatakan Gugur

59 Calon Kepala Daerah Dinyatakan Gugur

JAKARTA- Masa pencalonan pilkada 2015 usai sudah. Kemarin, KPU menetapkan 765 pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di 257 wilayah. KPU juga terhindar dari lonjakan daerah dengan calon tunggal karena dalam penetapan kemarin tercatat hanya ada lima daerah. Mereka akan diberikan perpanjangan masa pendaftaran. Kelima daerah itu adalah Kota Mataram, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Denpasar, dan Kabupaten Minahasa Selatan. Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, pihaknya sudah menjadwalkan perpanjangan pendaftaran di kelima daerah itu pada 28-30 Agustus mendatang. ”Mulai besok sampai tanggal 27 masing-masing KPU di lima daerah itu akan menyosialisasikan perpanjangan pendaftaran,” terangnya. Apabila dalam masa perpanjangan pendaftaran itu tidak ada yang maju, maka mau tidak mau kelima daerah itu harus menyusul tiga daerah yang sudah lebih dulu ditunda ke 2017. Dengan demikian, akan ada delapan daerah atau tiga persen dari total 269 wilayah penyelenggara pilkada yang tertunda gelarannya. Husni menuturkan, parpol di lima daerah itu tidak boleh mengajukan lagi calon yang sudah dinyatakan tidak lolos. “Harus mengajukan calon baru,” lanjut Komisioner 39 tahun itu. Calon baru tersebut akan kembali diverifikasi persyaratannya oleh KPU setempat untuk menentukan lolos atau tidaknya. Sementara itu, cukup banyak pasangan calon yang tidak lolos dalam pencalonan pilkada kali ini. Tercatat ada 59 calon kepala daerah, terdiri dari seorang cagub, 46 cabup, dan 12 cawali. Husni mempersilakan para calon tersbeut untuk menyengketakan keputusan KPU ke masing-masing Panwaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi. Disinggung penyebab gugurnya ke-59 pasangan calon itu, HUsni menyatakan pihaknya belum memiliki statistik riil. Hanya, memang ada beberapa penyebab umum yang menggagalkan para calon tersebut untuk lolos berlaga. “Yang banyak disoal adalah dukungan dari parpol, lalu ijazah, dan ada yang kena persoalan administratif di tes kesehatan,”  urainya. Hal senada disampaikan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Menurut dia, sebagian besar yang tidak lolos itu akibat persoalan pada dukungan partai politik atau gabungan partai politik. ”Rata-rata terkait kelengkapan dokumen dan perubahan dukungan,” terangnya. Ada pula yang tidak lolos berkaitan dengan status pajaknya, dan ada yang terganjal ketentuan bebas bersyarat bagi terpidana. Kemudian, untuk ijazah, ada beberapa persoalan seperti tidak adanya legalisir. Juga, ada yang ijazahnya diragukan keotentikannya. Hadar menjelaskan, keterangan tersebut didapatkan KPU setelah mengecek ke lembaga yang berwenang untuk menilai ijazah, yakni Dinas Pendidikan setempat. “Kami mendapat penjelasan dari pihak berwenang bahwa ijazahnya tidak benar,” lanjut Komisioner 55 tahun itu. Sementara itu, Anggota Ba­waslu Daniel Zuchron menyata­kan pihaknya masih mene­rima pendaftaran sengketa hingga 26 Agustus mendatang. Kemudian, masuk masa segketa selama 15 hari. “Tiga hari perbaik­an permohonan dan 12 hari penye­lesaian sengketa,” terangnya. Di bagian lain, Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan jumlah calon yang lolos pada pene­tapan kali ini masih berpe­luang berkurang. Sebab, ada sebagian dari calon kepala dae­rah tersebut yang berstatus PNS, TNI/Polri, pejabat dan pega­wai BUMN, serta anggota legisl­atif. Berdasarkan putusan Mahka­mah Konstitusi, mereka wajib me­ngundurkan diri dari status­nya itu setelah ditetapkan sebagai pa­sangan calon kepala daerah. Arief menuturkan,ketentuan mundur itu tidak bisa hanya dilakukan secara lisan aau berupa pernyataan tertulis. “Harus ada surat resmi dari instansi tempat dia bertugas bahwa yang bersangkutan sudah dinyatakan mundur,” terangnya. KPU member waktu maksimal 60 hari untuk menyerahkan surat keterangan tersebut. Apabila tidak ada bukti, maka pasangan calon tersbeut otomatis gugur. Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengingatkan pemerintah agar memberikan solusi permanen atas daerah yang calonnya kurang dari dua pasang. Sebab, menunda pilkada di daerah tersebut ke tahun 2017 bukanlah solusi. “Tidak ada yang bisa menjamin pada pilkada 2017 hal serupa tidak terulang,” tuturnya.  Dia mengingatkan, pada masa perpanjangan pendaftaran kali ini, terbuka peluang parpol sengaja menahan calon. Khususnya, pada daerah yang calon tunggalnya adalah petahana.  (byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: