Juru Sita Batal Eksekusi Rumah Duddy

Juru Sita Batal Eksekusi Rumah Duddy

Petugas PN Sumber Dihadang Massa LSM CILEDUG-Juru sita dari Pengadilan Negeri Sumber gagal melakukan eksekusi sebuah rumah milik Duddy Tedja Setiadi, warga Desa Ciledug Kulon, Selasa siang (25/8). Eksekusi itu gagal lantaran juru sita PN Sumber dihadang puluhan massa LSM. Dikhawatirkan akan mengganggu kondusivitas, PN Sumber pun akhirnya mengurungkan eksekusi bangunan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, Duddy Tedja Setiadi memiliki hutang kepada sebuah bank dengan sisa kewajibannya sebesar Rp 477 juta. Hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan, Duddy tidak juga melunasi kewajiban. Teguran pun sudah dilayangkan pihak bank namun tidak diindahkan. Akhirnya pihak bank melakukan lelang pada 17 Desember 2014 dan dimenangkan oleh Tarsoma Sudirja, warga Ciledug Kulon dengan nilai Rp410 juta. Panitera PN Sumber, Ating Budiman yang memimpin eksekusi mengatakan pihaknya terpaksa mengundurkan waktu eksekusi lantaran banyaknya massa yang menghadang proses eksekusi. “Demi menja­ga kondusivitas maka hari ini (kemarin) kami terpaksa mem­batal­kan eksekusi,” ujar Ating. Dijelaskan Ating, eksekusi pengosongan hak tanggungan yang akan dilakukan atas permintaan pihak bank. “Kami melakukan eksekusi sesuai dengan permintaan pemohon. Eksekusi pengosongan hak tanggungan. Termohon punya hutang pada bank, lalu si termohon ini menunggak nggak punya uang. Akhirnya sama bank rumah ini dilelang dan pemenang lelang ini adalah Haji Tarsoma,” ujar Ating. PN Sumber, kata Ating sudah memberikan waktu pengosongan tanpa paksaan. Namun hingga saat ini belum juga diindahkan. “Sebetulnya kami sudah berusaha mediasi atau memberikan kesempatan untuk mengosongkan sendiri. Namun tetap tidak mau. Padalah kami tetap memberikan kesempatan,” ujar Ating. Sementara itu, perwakilan termohon yang diwakili oleh Maulana Akbar dengan tegas menolak adanya eksekusi rumah. Pasalnya sebelum adanya eksekusi, sempat dilakukan mediasi awal namun belum membuahkan hasil. Janji pihak H Tarsoma untuk melakukan mediasi lanjutan ternyata tak kunung direalisasi. “Eksekusi ini tidak berlaku dan kami dengan tegas menolak rencana ekskusi rumah ini,” ujarnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: