Massa Pertanyakan Legalitas Sertifikat Tanah PMI

Massa Pertanyakan Legalitas Sertifikat Tanah PMI

SUMBER - Sejumlah massa yang merupakan kuasa hukum dan ahli waris R Sophia, Tan Pek Cong dan Dargo Bingung mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon, kemarin (28/8). Mereka datang untuk mempertanyakan legalitas sertifikat hak pakai milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon yang belum lama ini fotokopiannya ditunjukkan oleh Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi. Para kuasa hukum dan ahli waris menilai, sertifikat hak milik yang ditunjukkan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon palsu. Selain itu, ahli waris juga menduga ada intervensi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon pada BPN agar segera mengeluarkan sertifikat tersebut. Pasalnya, sertifikat itu muncul saat proses gugatan di pengadilan. \"Kami menduga ada intervensi besar yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, karena sertifikat ini muncul ketika gugatan hukum sedang berjalan. Ini kan menjadi pertanyaan besar,\" ujar kuasa hukum keluarga Dargo Bingung, Yudia Alamsyah. Sejumlah kuasa hukum dan ahli waris yang datang ditemui langsung oleh Kepala BPN kabupaten Cirebon, Yus Sudarso. Pertemuan tersebut pun berlangsung secara tertutup. Di akhir pertemuan, Kepala BPN menandatangani surat klarifikasi yang telah disiapkan ahli waris. Usai pertemuan, Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Yus Sudarso mengatakan kedatangan para ahli waris itu untuk meminta penjelasan pembuatan sertifikat hak pakai yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon. Yus pun mengatakan, BPN selama ini memproses pembuatan sertifikat aset pemda sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada. Dijelaskannya pengajuan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon pada tanggal 3 Desember 2014. BPN, kata dia, hanya berwenang untuk memproses seluruh ajuan yang masuk tanpa menguji isi materi. \"Karena memang kewenangan kami hanya di situ. Kita tidak melakukan uji materi,\" jelasnya. Perjalanan proses pembuatan sertifikat pun, dikatakan Yus berjalan lancar. Saat masa sanggah disiapkan selama 90 hari, pihak BPN tidak menerima risalah pengadilan tentang adanya gugatan yang dilayangkan oleh pihak manapun. Sehingga proses pembuatan sertifikat pun berjalan. \"Ya karena kita tidak menerima risalah dari pengadilan, kita anggap clean and clear. Akhirnya kita proses dan kita terbitkan sertifikat tanggal 22 Mei 2015,\" jelasnya. Meskipun begitu, Yus mengatakan sertifikat hak pakai yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Cirebon bukan berarti mutlak. Artinya, ketika hasil gugatan di pengadilan menunjukkan tanah tersebut milik perseorangan, maka pihaknya akan memproses pembuatan sertifikat kepemilikan itu. \"Misalnya saja lahan yang sempat dikuasai Pemerintah Kota Cirebon di Jl Cipto. Itu setelah kepemilikan Pemkot Cirebon digugurkan oleh pengadilan, sekarang jadi milik perseorangan dan sertifikatnya pun sudah milik perseorangan,\" jelasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: