Banyak Swalayan Langgar Jam Opersaional

Banyak Swalayan Langgar Jam Opersaional

DARI 96 swalayan atau toko modern yang ada di Kuningan, hingga saat ini ternyata banyak yang melanggar jam operasional. Dari ketentuan buka pukul 10.00 hingga 22.00, kenyaataanya pukul 07.00 sudah ada yang buka. Hal ini membuat pihak Satpol PP Kuningan sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) melakukan tindakan dengan cara melakukan monitoring ke setiap swalayan, terutama yang diduga banyak melanggar jam operasional. Mereka berharap, dengan sering diingatkan, maka pihak swalayan bisa mematuhinya. “Kami monitoring ke lapangan karena ada beberapa dugaan swalayan yang melanggar jam operasional. Tapi secara umum sudah berjalan dengan baik,” ucap Kasatpol PP Kuningan, Deni Hamdani kepada Radar, kemarin (28/8). Dikatakan, bagi yang melanggar, Satpol PP memberikan teguran secara lisan saja kepada toko-toko tersebut supaya mentaati ketentuan jam operasional. Sebab, sudah ada aturan jelas sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 11/2011, di mana ketentuan operasional itu mulai pukul 10.00 hingga 20.00. “Kalau masih ada yang membandel, maka akan dilakukan teguran sampai tiga kali. Setelah itu akan diusulkan untuk dibekukan izin operasionalnya kepada Disperindag dan BPPT. Dan kalau masih bandel, akan dicabut izinnya,” tandas Deni. Kabid Penegak Perundang-unadagan Daerah, Supandi SH ikut menambahkan, hasil monitoring kabanyakan untuk tutup banyak yang mentaati. Tapi untuk yang buka banyak yang melanggar. “Hasil pengakuan karyawan, mereka buka jam tujuh pagi karenaa disuruh oleh pimpinan swalayan,” jelasnya. Mengenai aturan buka pukul 10.00, kata dia, para karyawan sangat menyambut positif. Bahkan  mereka akan malapor kepada atasan agar buka sesuai dengan ketentuan Perda. “Insya Allah Senin (31/8) akan dibagikan lagi leaflet yang berisi Perda Toko Modern. Kalau setelah dibagi aturannya masih bandel, baru kita melakukan tindakan secara bertahap,” ucap dia. Bagi toko yang berada di tempat seperti SPBU, dekat dengan rumah sakit dan objek wisata, lanjutnya, diperbolehkan karena diizinkan. Di luar itu harus mentaati buka dari pukul 10.00 sampai 22.00. Sementara itu, dari pantauan Radar, banyak swalayan yang buka dari pukul 07.00. Padahal mereka jauh dari rumah sakit, SPBU dan objek wisata. Bahkan ada yang buka 24 jam. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: