Kajian Andalkan Staf Lama

Kajian Andalkan Staf Lama

Taufiq: Agar Objektif, Harusnya Dilakukan Pihak Independen KESAMBI – Kemampuan aparatur DPUPESDM layak jadi sorotan. Pasalnya, untuk menentukan penyebab ambruknya aula Gedung PKK membutuhkan waktu sampai lebih dari sepekan. Semenjak kejadian, Kamis 5 Januari lalu. Kasi Tata Bangunan DPUPESDM Kota Cirebon, Tata Suparman memperkirakan, pada Rabu atau Kamis kajian selesai dilakukan. Sebab, kajian saat ini belum menuai hasil. Dalam mengkaji DPUPESDM tidak sendiri. Dibantu staf dan kasi tata bangunan lama, H Nasir. Karena yang lebih mengetahui proyek tersebut adalah staf lama. “Proyek ini kan awalnya kita nggak tahu. Jadi ya kita mengkajinya sama kasi yang dulu (H Nasir), Insya Allah kalau nggak Rabu ya Kamis kajian itu selesai,” katanya, Senin (16/1). Dikonfirmasi via sambungan telepon, tidak ada jawaban dari H Nasir, mantan kasi tata bangunan DPUESDM itu. Sementara pengamat kebijakan publik, Taufiq Fathoni mengatakan, konstruksi dan komponen bahan bangunannya harus diteliti apakah sesuai dengan aturan atau tidak. Bila ada dugaan atau penyimpangan pembangunan, dia berharap pemerintah bisa mengusutnya hingga tuntas. “Konstruksi dan komponennya sesuai dengan bestek tidak? Lalu biaya yang dianggarkan sesuai tidak dengan nilai fisik bangunan. Bila ada dugaan markup atau penyimpangan bestek, hal itu harus segera diusut tuntas,” tegasnya. Jangan sampai, kata dia, ada uang rakyat yang dihamburkan untuk para koruptor lokal. Taufik juga mengomentari soal hujan yang diduga menjadi penyebab ambruknya gedung. Dia menilai alasan itu tidak masuk akal. “Itu sih omongan orang mengigau. Kalau memang betul karena hujan, kenapa gedung lainnya tidak ikut ambruk?” tanyanya. Karena itu, dalam hal ini, kata Taufik, DPUPESDM harus bertanggung jawab. Mengingat dalam pembangunan gedung pemerintah, konsultan dan pengawas proyek berasal dari DPUESDM. Sehingga untuk mendapatkan kajian objektif, alangkah lebih baik dilakukan pihak independen. “Yang bertindak sebagai konsultan dan pengawas proyek kan dari PU (DPUPESDM). Maka dari itu biar lebih objektif, yang mengkajinya harus dari independen,” tandasnya. Taufik juga meminta kejaksaan kota proaktif menyikapi persoalan ini. “Bukan hanya kajian teknis, tapi harus diambil langkah hukum. Kejaksaan harus pro aktif. Jangan pura-pura tidak tahu dan berdalih belum ada pihak yang melaporkan,” pungkasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: