Disdikpora Sebut 84 SD Merger

Disdikpora Sebut 84 SD Merger

\"\"Target 2015 Bisa Rampung KUNINGAN - Merger Sekolah Dasar (SD) tidak akan dilakukan secara main-main. Selain sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggabungan SD atas perintah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11/2009 pasal 24, jumlah rencana SD merger pun bukan hanya belasan, tetapi mencapai 84 SD. Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Pendas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Drs Dedi Supardi MPd menyebutkan, dalam rencananya ada 84 SD akan dimerger menjadi 41 SD. Sesuai target, merger harus selesai pada 2015. “Belasan SD merger itu yang tahun 2012 sedang kita ajukan. Jumlah tepatnya 16 SD untuk dijadikan 8 SD. Tapi kalau total rencana merger ada 84 SD menjadi 41 SD. Total merger itu harus selesai tahun 2015,” terang Dedi kepada Radar, di kantornya, Senin (16/1). Sebenarnya, merger SD sudah dilakukan sejak tahun 2010. Tahun itu, dia memerger 4 SD menjadi 2 SD. SK merger-nya sudah ada. SK merger juga sudah turun di tahun 2011 untuk 18 SD dari 37 SD. Jadi, secara total sudah ada 41 SD dimerger menjadi 20 SD. “Rata-rata merger itu dari 2 SD. Yang dari 3 SD hanya terjadi pada SDN 1, SDN 2 dan SDN 3 Cijoho. Tiga SD itu akan dijadikan SDN RSBI (rancangan sekolah berbasis Internasional), karena lokasinya strategis dan luas,” ungkap dia. Menurut Dedi, proses merger tidak mudah, karena menyangkut administrasi, manajemen, inventaris sampai mutasi. Terkait administrasi sendiri harus membuat NIS (nomor induk siswa) baru, NISN (nomor induk sekolah nasional), dan NPSN (nomor pokok siswa nasional). Semua hal itu harus diusulkan ke pusat. Begitupun terkait manajemen, apakah terjadi kurang guru, atau malah lebih. “Nah untuk memperlancar proses tersebut, kita membentuk tim sejenis konsultan dari para pengawas terpilih,” katanya. Sesuai Perda, syarat SD dimerger harus dalam satu hamparan. Ada 2 SD dalam satu pekarangan. Belum kepada syarat jumlah siswanya sedikit, atau lain-lain. Titik tekannya adalah akses layanan. Banyak manfaat dari merger ini, utamanya adalah efisiensi dan efektivitas. Merger juga penting dilakukan untuk menghindari persaingan kurang sehat, terutama dalam rekrutmen siswa baru yang seringkali tidak kondusif. “Tapi untuk merger, kita menunggu salah satu kepala sekolah dalam 2 SD satu hamparan itu pensiun. Selanjutnya ditentukan dalam mutasi,” ujar dia. Terkait dengan banyaknya SD dalam satu hamparan, Dedi menuturkan hal itu berawal dari program SD Inpres. Banyak desa mengajukan dengan penentuan lokasi tidak beraturan. Sehingga, terjadilah hal seperti itu. “Mulai saat ini, kita akan atur segala sesuatunya,” katanya. Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Yosep Setiawan Msi mengatakan, pemerataan guru juga bisa efektif dengan upaya merger SD. Banyak jarak satu SD dengan SD lain berdekatan. Sehingga terjadi banyak ketidakseimbangan. Melalui merger akan terjadi efisiensi perawatan, efisiensi jumlah guru, biaya dan lain-lain. Juga akan terjadi efektivitas jam mengajar sesuai kewajiban guru. “Ada guru di perkotaan, jam mengajarnya kurang, sebaliknya guru di pedesaan kelebihan jam mengajar. Nanti hal Itu tidak boleh terjadi. April 2012, pokoknya harus sudah redistribusi pegawai,” tandasnya. Ditanya ada berapa SD yang akan dimerger sesuai dengan hasil ABK, Yosep belum bisa memastikan dengan alasan masih dibahas Disdikpora. “Tapi mungkin sekitar belasan SD akan dimerger. Kalau SMP dan SMA belum ada rencana merger,” kata Yosep. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: