“Di Mana Penjara Pelanggar Perda Rokok?”

“Di Mana Penjara Pelanggar Perda Rokok?”

Walikota Minta Raperda KTR Dikaji Ulang CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon sepertinya kesulitan membuat kurungan penjara bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Apalagi, perda ini diberlakukan tidak hanya bagi PNS, tapi menyangkut semua masyarakat yang beraktivitas di Kota Cirebon. Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH mengaku kaget dan bingung jika banyak PNS yang melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebab, ada dua opsi sanksi yakni denda dan kurungan penjara paling lama 30 hari. “Yang bikin bingung nanti, di mana penjara bagi pelanggar Perda Rokok? Kan tidak mungkin melanggar Perda Rokok penjaranya digabung dengan narapidana lainnya yang melakukan tindak pidana kriminal,” ujar Azis kepada Radar, Rabu (16/9). Menurutnya, masalah sanksi berupa kurungan penjara tidak terpikirkan sama sekali. Anggapannya, selama ini dalam pembahasan Raperda KTR hanya berupa denda bagi mereka yang melanggar. “Kenapa ada klausul sampai pada hukuman pidana? Tapi, kami tidak mempermasalahkan selagi itu merupakan kesepakatan bersama para wakil rakyat,” katanya.  Meski demikian, raperda tersebut perlu ditinjau ulang lagi, karena sanksi yang diberikan terlalu over protective. “Bukan artinya saya tidak setuju karena saya sering merokok. Tapi, perlu dikaji ulang terutama masalah kurungan penjaranya itu. Kalau denda si tidak masalah, karena bagimana pun perokok juga perlu ditertibkan karena dalam peraturan itu subtansinya jelas,” ucapnya. Wakil Ketua Pansus KTR dr Doddy Ariyanto MM mengatakan, perokok yang merokok di KTR akan didenda Rp100 ribu jika sampai ke pengadilan. Jika denda tersebut dibayar hari itu juga, hanya Rp50 ribu atau kurungan penjara selama 3 hari. Untuk pengelola KTR seperti lembaga atau instansi, baik horizontal maupun vertikal yang melanggar perda ini, akan dikenakan sanksi sebesar Rp2,5 juta atau kurungan penjara selama 30 hari. Begitu pun penjual sanksinya sama Rp2,5 juta. Sedangkan bagi para promotor yang mempromosikan produk rokok akan didenda Rp10 juta atau kurungan selama 30 hari. Mengenai sosialisasi Raperda KTR ini akan dibahas dalam perwali, termasuk penyediaan lokasi kawasan bagi para perokok. “Mengenai sanksi berupa kurungan penjara itu akan diatur dalam perwali,” ucapnya. Menurutnya, uang dari sanksi perokok tersebut akan dimasukkan ke kas daerah. Kemudian, yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan di setiap lembaga atau instansi adalah pimpinannya atau kepala dinas, kepala badan, kalau di DPRD berarti ketua dewannya. “Merekalah yang diberikan kewenangan untuk menindak pelanggar perda,” ucapnya. Ditambahkannya, kawasan yang dilarang merokok ada empat lokasi, yakni kawasan pendidikan, lingkungan kesehatan, tempat bermain anak-anak dan tempat ibadah. Tidak hanya itu, di dalam areal perkantoran pun dilarang merokok. “Mereka boleh merokok di luar areal perkantoran atau keluar dari pagar kantor dan menjauh dengan jarak 25 meter,” jelasnya. Sebelumnya, Ketua Tim Asistensi Raperda KTR dr Edy Sugiarto mengatakan, Raperda KTR ini sudah gol dan tinggal disahkan oleh pemerintah kota melalui rapat paripurna DPRD. “Ketika Raperda KTR ini disahkan, banyak masyarakat yang terselamatkan dari penyakit seperti ibu hamil, balita, dan masyarakat pada umumnya. Sebab, satu asap rokok sama saja memberi 4 ribu racun bagi perokok pasif,” ucapnya. Sementara, Kabid Penegakan dan Penyidik PNS (PPNS) Satpol PP Kota Cirebon, Buntoro Tirto mengatakan, secara teknis Raperda KTR ini mengatur kebiasaan bagi para perokok. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kesehatan setiap orang. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: