Hilangkan Mobil Rental, Oknum LSM Dibui
MAJALENGKA- Satreskrim Polres Majalengka menangkap seorang pria berinisial DS (43), terkait penggelapan mobil rental. DS yang juga pengurus salah satu LSM itu diciduk di Sukabumi dua hari lalu, dan kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Yudi Sulistianto Wahid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andhika Firansyah SIK mengatakan mobil rental jenis Avanza berpelat D 1353 ACS disewa DS awal Juli lalu dari Egi warga Desa Tajur, Kecamatan Cigasong. Namun, oleh DS kemudian dialihkan ke orang lain tana seizin Egi. Karena tak kunjung dikembalikan, Egi akhirnya melapor ke Polres Majalengka. \"Modus tersangka DS yakni membuat alasan meminjam mobil untuk usaha proyek atau untuk kegiatan proyek penghijauan yang dilaksanakan LSM-nya di wilayah Cirebon selama 10 hari. Sehingga para pemilik mobil rata-rata percaya dan meminjamkan mobilnya. Tapi dia malah memindahtangankan mobil tersebut kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya,\" jelas Kasatreskrim Andhika Firansyah, kemarin (16/9). Andhika mengatakan saat ini pihaknya mengamankan barang bukti. Dia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati, selektif, dan waspada ketika menyewakan mobil kepada orang lain. Serta menerapkan prosedur seaman mungkin agar mobil rental tidak disalahgunakan pelaku kejahatan. Sementara kepada wartawan, DS mengaku hanya diminta mencarikan mobil rental oleh temannya HN. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa mobil rental yang ia pinjam justru malah dipinjamkan kembali oleh temannya. Sampai akhirnya, mobil tersebut telah beberapa kali berpindah tangan. \"Mobil itu saya rental dari Egi, kemudian pinjamkan kembali ke teman saya. Tapi, saya tidak tahu kalau mobil itu ternyata mau dipindahtangankan lagi. Saat itu saya pinjam untuk 10 hari, baru dibayar 3 hari. Pas mau nagih biaya perpanjangannya, teman saya itu lost kontak dan tidak bisa dihubungi,\" kilahnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: