Walkout Warnai Paripurna Perda Rokok

Walkout Warnai Paripurna Perda Rokok

Disahkan, Tapi Belum Berlaku KEJAKSAN – Pengesahan Raperda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) menjadi peraturan daerah yang digelar di ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, berlangsung tegang, Jumat (18/9). Pasalnya, salah satu anggota DPRD Budi Gunawan walkout (WO) setelah pengesahan Perda KTR. Yang menjadi persoalan bukan tidak sepakat dengan Perda Rokok, namun sebagai bentuk protes, lantaran walikota batal hadir dalam rapat paripurna Kamis (17/9) kemarin. “Bukan saya tidak sepakat dengan Perda KTR. Tapi, ini adalah sikap politik saya, karena walikota membuat kecewa para tamu rapat paripurna waktu hari Kamis kemarin. Tamu sudah nunggu satu jam setengah, namun rapat paripurna dibatalkan,” ungkapnya dengan nada tegas. Menurutnya, yang merasakan kekecewaan ini bukan hanya dirinya saja. Tapi juga rekan-rekan anggota dewan lainnya. “Hanya saja, yang berani melakukan ini cuma saya. Ini bukan unsur balas dendam. Tapi, agar ke depannya bisa lebih baik. Melihat dari kejadian ini, ada hikmah di balik semuanya bahwa Pemerintah Kota Cirebon membutuhkan wakil walikota,” paparnya. Menanggapi hal itu, Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH mengatakan, dirinya tidak membatalkan secara sepihak. Tapi, meminta waktu kepada DPRD agar pelaksanaan rapat paripurna dapat diundur hingga pukul 13.00 siang. Sebab, perda yang akan disahkan dan ditandatangani walikota belum dibaca. “Masa saya ingin mengesahkan perda tapi tidak tahu persis isinya? Apalagi ini perda berkaitan langsung dengan masyarakat. Hari Kamis ingin paripurna, tapi baru malam harinya saya diberitahu kalau besok ada rapat paripurna. Sementara tim asistensi dan Pansus Perda KTR belum memberi tahu isi dari perda tersebut,” terangnya. Hal lain, Walikota Azis juga membeberkan, kebetulan pada jam yang sama ada agenda. Karena tidak bisa ditinggal, maka meminta kepada DPRD untuk menggeser jadwal menjadi pukul 13.00 WIB. Hanya saja DPRD pada jam yang sama sudah ada agenda, akhirnya disepakati diundur menjadi hari Jumat. “Tidak ada pembatalan sepihak, hanya minta DPRD untuk mencari solusi apakah perlu diundur atau bagaimana?” kata Walikota. Azis menganggap langkahnya wajar jika ingin konsultasi ke DPRD karena dirinya belum membaca dan belum tahu persis hasil pembahasan perda yang akan disahkan, apalagi ini berkaitan dengan masyarakat umum. “Jujur saja, undangan baru saya terima malam Kamis. Sedangkan agenda di tempat lain sudah ada sejak tiga pekan yang lalu,” tandasnya. Jadi, masih kata Walikota, bukan persoalan penting tidak penting rapat paripurna, tapi kondisinya saat itu tidak memungkinkan untuk ditinggalkan. Belum lagi, dirinya belum menerima hasil pembahasan untuk dibaca. “Ini salah satu faktor ketiadaan wakil walikota, sehingga saya selaku walikota keteteran menjalankan tugas. Kalau ada wakil walikota, tentu saja paripurna tidak sampai ditunda,” tegas Azis. Ketua DPRD, Edi Suripno MSi mengatakan, pengunduran jadwal rapat paripurna sebenarnya sudah melalui mekanisme resmi dan sesuai prosedur. Penundaan itu karena walikota mengaku belum membaca hasil pembahasan pansus dan tim asistensi, sehingga butuh waktu untuk membacanya. “Mekanisme pengunduran jadwal paripurna sudah sesuai prosedur, walikota minta waktu karena belum baca. Dan pengunduran itu pengumuman resmi DPRD,” tegas Edi. Interupsi kemudian berlanjut oleh Ketua Pansus KTR, Sumardi. Sumardi menga­nggap, aksi walk out ini bermula dari mis­komunikasi antara pansus dan tim asistensi. Ta­dinya pembahasan sudah final ternyata hari terakhir ada yang dibahas dan Rabu kemarin dilakukan pembahasan hingga maghrib. “Logikanya, begitu selesai pembahasan oleh pansus, tim asistensi langsung melaporkan ke walikota. Tapi ternyata belum dilaporkan ke walikota. Apalagi walikota punya tanggung jawab karena yang menandatangani perda,” kata Sumardi. Ketua Fraksi Hanura, Yayan Sofyan pun langsung melakukan interupsi. Yayan menganggap, apa yang dilakukan Budi Gunawan adalah haknya sebagai anggota dewan, jadi tidak boleh dicegah. ”Itu hak mereka untuk melakukan walkout,” kata Yayan singkat. Tim Asistensi Perda KTR, Drs Jaja Sulaeman MPd mengakui pihaknya hari Rabu belum melaporkan ke walikota perihal finalisasi pembahasan Perda KTR, karena Rabu sore menggelar rapat sampai pukul 17.00, sehingga begitu selesai pembahasan belum sempat lapor ke walikota. Karena paripurna ditunda, akhirnya tim asistensi sempat menyampaikan hasil pembahasan Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB. BELUM BERLAKU Sementara itu, meski sudah ditetapkan dan disahkan dalam rapat paripurna, Jumat (18/9), namun sanksi bagi pelanggar perda belum berlaku selama satu tahun. Wakil Ketua Pansus Raperda KTR dr H Doddy Ariyanto MM mengatakan, perlu ada sosialisasi kepada masyarakat untuk menerapkan Perda KTR, agar warga tidak kaget. Apalagi, sanksi yang diberikan bagi pelanggar tergolong besar, mulai Rp50 ribu sampai Rp10 juta. “Meski sudah disahkan, Perda KTR ini selama satu tahun kita sosialisasikan dulu. Setelah satu tahun, baru sanksi bagi pelanggar Perda KTR akan diterapkan. Untuk sementara kita masih berupa teguran-teguran dulu,” ujar dr Doddy kepada Radar, usai rapat paripurna. Dia mengatakan, yang melakukan sosialisasi adalah Dinas Kesehatan. Kemudian, dinas terkait memberikan imbauan kepada seluruh SKPD, instansi vertikal, pengusaha hotel, dan perusahaan yang ada di Kota Cirebon. Mereka yang melanggar Perda KTR harus diberikan teguran. “Sehingga sosialisasi soal Perda KTR ini dapat dengan mudah dipahami semua pegawai di lingkungan pemkot, termasuk masyarakat Kota Cirebon. Sosialisasi yang diberikan ini juga sembari menunggu Peraturan Walikota tentang KTR,” terangnya. Menurutnya, tempat khusus merokok berada di ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara, terpisah dari gedung yang digunakan untuk beraktivitas, jauh dari pintu keluar gedung dan jauh dari tempat orang berlalu lalang. “Yang penting para perokok keluar pagar kantor, termasuk tempat ibadah, tempat bermain, pendidikan dan kesehatan. Untuk jarak iklan rokok seperti reklame radiusnya harus 30 meter dari kawasan tersebut,” ungkapnya. (sam/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: