SDA Minta SBY Jadi Saksi

SDA Minta SBY Jadi Saksi

Ingin Mantan Presiden Jelaskan Posisi DPR dan Pemerintah soal Haji JAKARTA- Harapan Suryad­harma Ali (SDA) lepas dari jeratan hukum, sementara ini kandas. Hakim menolak eksepsi mantan menteri agama tersebut. Pria yang akrab disapa SDA itu pun berharap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dihadirkan sebagai saksi atas perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Usai mendengarkan putusan sela yang diucapkan hakim, SDA memberikan pernyataan ke media. Dia tampak belum bisa menerima dakwaan jaksa KPK. Menurut dia, dakwaan jaksa tak lebih dari sekadar karangan. Terutama terkait tuduhan kongkalikongnya dengan Komisi VIII DPR periode 2009-2014. “Bagaimana saya bisa melakukan kerja sama seperti yang dituduhkan, hubungan saya saat itu dengan DPR tidak harmonis,” ujar SDA di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (21/9). Kuasa hukum SDA, Andreas Nahot lantas menambahkan agar jaksa memasukan nama SBY sebagai saksi kliennya. “Sebab Pak SBY yang tahu bagaimana hubungan Pak SDA dengan DPR saat itu,” katanya. Presiden ke-6 itu disebut tahu bagaimana hubungan SDA dan DPR. Saat itu SBY juga sempat menengahi ketidakharmonisan Kementerian Agama dan Komisi VIII. Majelis hakim menolak eksepsi SDA karena menilai dakwaan yang disusun jaksa KPK telah cermat. “Dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil,” ucap Ketua Majelis Hakim Aswijon. Hakim meminta jaksa melanjutkan persidangan dengan mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Jaksa KPK sendiri akan memprioritaskan pemeriksaan saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyidikan. Dan Presiden SBY tidak termasuk didalamnya. Selama menjalani persidangan selama ini, SDA memang kerap mencatut sejumlah nama. Bukan hanya SBY, Presiden ke-5 Megawati dan mantan Ketua MPR Amien Rais juga ikut dicatut. Mega dan Amien disebut ikut memanfaatkan sisa kuota haji nasional. SDA dijerat korupsi penyeleng­garaan ibadah haji 2010-2013. Dia dianggap menyalagunakan kewenangannya sebagai menteri mulai dari pemanfaatan kuota haji sampai pengadaan pemondokan di Arab Saudi. Dia disebut menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Akibat tindakan SDA, negara dirugikan hingga Rp27, 2 miliar dan 17,967 juta riyal. Jika dikurskan saat ini (1 riyal=Rp3.748) sama dengan Rp67,3 miliar. (gun/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: