Hak Pilih dalam Pilwu Multitafsir
LEMAHABANG-Penetapan hak pilih untuk gelaran pemilihan kuwu serentak 25 Oktober mendatang masih multitafsir. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan lain saat pemilihan kuwu serentak dilaksanakan. Anggota komisi satu DPRD Kabupaten Cirebon, Sukaryadi mengatakan harus ada kejelasan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) mengenai penetapan daftar pemilih. “Banyak ditemukan persoalan seperti misalnya ada masyarakat yang pindah dan sudah memiliki KTP tapi belum genap enam bulan tinggal. Ini yang kerap membuat panitia kebingungan dan dipersoalkan,” ujarnya saat menggelar sosialisasi pilwu di Kecamatan Lemahabang, kemarin (21/9). Bila tidak segera diperjelas, hal tersebut bisa menjadi sumber masalah. Bahkan tidak menutup kemungkinan pelaksanaan pemilihan kuwu serentak akan dibanjiri gugatan. Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi mengaku akan segera berkoordinasi dengan BPMPD terkait hak pilih yang multitafsir. “Karena ada dua penafsiran. Makanya kita minta BPMPD segera memberikan penjelasan dari Pasal 16 Ayat 2,” ujarnya. Selain itu, Junaedi juga menegaskan tidak boleh ada kesamaan pos anggaran yang dikeluarkan APBD Kabupaten Cirebon dan APBDes untuk pelaksanaan pemilihan kuwu. “Karena jangan sampai dobel anggaran. Misalnya tim keamanan dikasih honor di APBD Kabupaten Cirebon lalu di APBDes ada item itu juga,” lanjutnya. Dalam sosialisasi tersebut, diketahui anggaran pilwu di tiga desa di Kecamatan Lemahabang belum cair. Ketiga desa tersebut adalah Desa Cipeujeuh Wetan, Desa Lemahabang Kulon dan Desa Belawa. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: