Apa Sih? Baru Sah, Direvisi Lagi
Soal Perda KTR, Dewan Jamin Tak Ubah Substansi KEJAKSAN- Belum lama disahkan, Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) langsung direvisi. Namun, perubahan tersebut dijamin tak akan mengubah substansi isi perda. Para wakil rakyat menegaskan tak ada masalah ketika perda yang baru saja disahkan, kemudian direvisi lagi. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon H Sumardi. \"Syarat perbaikan perda itu kan tiga hari terakhir setelah disahkan. Jadi diperbolehkan untuk direvisi,\" ujar Sumardi kepada Radar Cirebon, Selasa (22/9). Menurutnya, perubahan Perda KTR itu tidak langsung menyangkut substansi yang ada. Sebab, sambungnya, perubahan itu hanya ada tujuh kobsideran yang dihapus lantaran tidak ada kaitannya dengan Perda KTR. Selain itu yang diubah adalah klausul kepala dinas yang menjalankan Perda KTR dengan nama kepala SKPD. \"Kalau SKPD bahasanya lebih umum dan menyangkut semuanya,\" terangnya. Dia mengungkapkan, setelah perda direvisi baru disampaikan ke Pemkot Cirebon untuk dipelajari selama 14 hari. \"Setelah itu, perda rokok dibawa ke pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk register penomoran,\" ungkapnya. Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon, dr H Doddy Ariyanto MM. Dia mengatakan, tidak ada perubahan yang signifikan terhadap Perda KTR. Yang ada hanya memperbaiki redaksional kata-kata yang salah. \"Substansi atau ruh dari Perda KTR itu tidak ada yang diubah. Kita hanya memperbaiki kalimat yang salah saja dan menyempurnakan aturan yang sesuai dengan perundang-undangan,\" singkatnya. Sementara Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi mengatakan revisi tidak menjadi masalah selagi sesuai dengan aturan. Apalagi, yang direvisi bukan substansi dari Perda KTR. \"Yang ada hanya penyempurnaan kalimat atau kata-kata yang dianggap kurang pas. Itu saja,\" tandas Edi. Sebelumnya, Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH mengatakan setelah perda tersebut disahkan melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu, pihaknya akan mengatur lebih rinci secara teknis di dalam perwali. “Bagian hukum setda sudah mempersiapkan perwalinya. Kita selesaikan tahun ini. Insya Allah dalam waktu dekat Perwali KTR (Perda Rokok) sudah rampung,” ujar Nasrudin Azis. Kendati demikian, kata Azis, sosialisasi Perda KTR ini harus terus berjalan. Termasuk jarak reklame atau iklan rokok dari empat lokasi yang sudah ditetapkan dalam KTR, seperti tempat ibadah, pendidikan, tempat bermain, dan kawasan kesehatan. Sesuai perda yang baru ini, jaraknya 30 meter. “Artinya, ketika ada yang melanggar akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Sebab, masa sosialisasi Perda KTR ini selama satu tahun. Tapi, setelah satu tahun, maka mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai klasifikasinya masing-masing,” terang walikota. Masih menurut walikota, peraturan tersebut harus benar-benar dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga, produk hukum yang telah dibuat oleh pemerintah daerah tidak dianggap remeh oleh seluruh masyarakat kota dan luar Kota Cirebon. “Mereka yang ada di Kota Cirebon harus mematuhi aturan yang telah kami buat,” tegasnya. Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Drs Andi Armawan mengatakan, kendala dalam penegakan Perda KTR bergantung pada tingkat keberhasilan sosialisasi dari perda tersebut. Sebagai warga Kota Cirebon, Andi mengaku bangga kini di Kota Cirebon memiliki Perda KTR. Namun, ini juga menjadi pekerjaan rumah ke depan, terutama dalam menegakan perda tersebut. Jangan sampai ada anggapan masyarakat, bahwa perda tersebut nantinya tidak berjalan, karena tidak ada penegakan. Sebab selama ini, para pelanggar perda ketika akan ditindak, mereka selalu berkilah, tidak tahu karena tidak ada sosialisasinya. \"Maka dari itu, sosialisasi mengenai perda ini harus digenjot karena sangat menentukan dalam penegakan Perda KTR,\" ujarnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: