Pilwu Kapetakan Terancam Gagal

Pilwu Kapetakan Terancam Gagal

Surat Izin Harus Ada Bukti Pengiriman KAPETAKAN – Sejak jauh-jauh hari panitia pemilihan kuwu diperingatkan oleh BPMPD dan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Cirebon, agar segera melengkapi berkas para bakal calon sebelum memasuki tahap penetapan calon. Tapi, nampaknya hal ini tidak diindahkan oleh panitia pemilihan kuwu Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan. Hal ini dapat dibuktikan dengan munculnya riak-riak di masyarakat yang menginginkan agar ada salah satu bakal calon dibatalkan pencalonannya, mengingat keberadaan surat izin istri yang disanksikan keabsahan atau keasliannya. Menurut Wagi SE, panitia pemilihan kuwu Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, tidak jeli dalam memverifikasi keabsahan persyaratan administrasi dari bakal calon atas nama H Sunanto. Pasalnya, surat izin pencalonan dari istri perpotensi palsu. Mengingat sang istri sedang berada di Arab Saudi, sementara surat izin dari sang istri tidak ada bukti pengiriman yang legal. Bahkan, untuk meyakinkan para calon, panitia hanya sekedar menghubungi lewat sambungan telepon internasional. “Surat itu bisa saja dari orang lain, karena bukti yang menunjukkan bahwa surat tersebut dari Arab Saudi tidak ada,” tutur pentolan Aliansi Masyarakat Demokrasi Bersih Cirebon. Harusnya, panitia meminta konfirmasi kepada Kementerian Luar Negeri atau lembaga yang mengurus keberadaan warga Indonesia di luar negeri, untuk memastikan keberadaan istri H Sunanto. “Demi keabsahan surat izin dan tidak batal demi hukum, panitia konfirmasi dong ke Kemenlu, jangan hanya sekedar telepon,” bebernya. Jika hal ini tidak ditindaklanjuti oleh panitia pemilihan kuwu tingkat Kabupaten Cirebon, tindakan panitia pemilihan kuwu Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, sangat fatal. Karena, jika ada salah satu calon yang berkasnya cacat, maka akan berdampak pada proses pelaksanaan pemilihan kuwu tersebut. “Jika cacat satu, maka cacat semuanya, karena panitia sudah lalai dan akan berakibat pada pelanggaran hukum,” tegasnya. Agar pelaksanaan pemilihan kuwu di Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, berjalan lancar, sebaiknya H Sunanto dibatalkan saja. Apalagi, jumlah bakal calonnya ada 6 orang, sementara persyaratan yang ditentukan oleh peraturan pelaksanaan pemilihan kuwu hanya 5 orang. “Jika hal ini dibiarkan dan panitia tidak bertindak tegas, justru akan merugikan bakal calon lainnya,” pungkasnya.(jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: