Pembayaran Zakat Wajib Jadi Nomor Satu
KUNINGAN - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menjadi motor pergerakan wajib membayar zakat di lembaga hukum vertikal. Di aula kantornya, Kamis (1/10), Korps Ahyaksa tersebut meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kuningan untuk In House Training tata cara pembayaran zakat profesi. Selain ketua baznas lengkap dengan jajaran pengurusnya, tampil juga Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kuningan, H Undang Munawar memberikan penegasan wajib zakat. Dari kejari, In House Training dipimpin oleh Kasubag Pembinaan, Indra. Berbagai pertanyaan dilontarkan banyak pegawai kejari seputar kewajibannya membayar zakat profesi atau zakat maal. Mulai tata cara penghitungan, sanksi jika tidak membayar zakat, hingga hubungan gaji dengan kepercayaan istri. Hingga akhirnya, seluruh pejabat dan pegawai kejari paham, dan siap membayar zakat setiap bulan melalui pengisian formulir pembayaran zakat profesi dari baznas. Undang Munawar menyebut bahwa beriman atau kafir adalah pilihan, tetapi tentu dengan risikonya. Begitu juga zakat. Di undang-undang, sanksi zakat baru diberikan kepada pengelola karena terkait uang yang dikumpulkan dari masyarakat. Ketika ada penyelewengan, dikenai sanksi denda hingga Rp500 juta. “Tetapi orang tidak membayar zakat padahal mampu, di undang-undang belum dapat sanksi. Justru kita harus berhati-hati, karena sanksinya akan diberikan langsung oleh Allah,” tegas Undang. Sanksi Allah bagi orang tidak membayar zakat akan disetrika jidat dan badannya. Sanksi Allah tersebut, tentu lebih berat. Diingatkannya bahwa hukum agama, atau syariat adalah produk Allah. “Yang namanya syariat tidak akan salah. Sebab Allah Maha Mutlak benarnya. Jadi kalau mengeluarkan zakat, harus semata-mata karena Allah,” tandasnya. Kepala Baznas Kuningan, H Uba Subari AK menegaskan tata cara perhitungan zakat. Umumnya, tahap penghitungan zakat dari gaji Rp5 juta per bulan misalnya, poin pertama adalah menghitung keperluan keluarga, menyusul cicilan dan lain-lain hingga tersisa Rp1 juta. Dikali 12 bulan berarti Rp12 juta, jadi terhitung belum nishab. Atau belum wajib membayar zakat. “Kalau perhitungannya seperti itu, jelas akan belum nishab terus. Yang benar, saat gajian, zakat 2,5 persen wajib dinomorsatukan, baru kemudian kebutuhan keluarga, cicilan dan lain-lain. Jadi kita bisa membayar zakat,” jelasnya. Kasubag Pembinaan Kejari Kuningan, Indra merasa terketuk dengan ketentuan kewajibannya membayar zakat profesi. Maka, atas kesadaran bersama, pihaknya mengundang baznas untuk sosialisasi zakat. “Sesudah sosialisasi zakat ini, seluruh pegawai kita siap membayar zakat profesi sesuai ketentuan,” janjinya. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: