“Jangan Takut, Ijazah Unma Legal”

“Jangan Takut, Ijazah Unma Legal”

Nonaktif Hanya Teguran yang Bersifat Administrasi MAJALENGKA – Ratusan mahasiswa Universitas Majalengka (Unma), Rabu (7/10) petang mendatangi gedung rektorat Unma. Mereka menanyakan kejelasan status penonaktifan kampus oleh Kemenristek Dikti, yang berimbas pada kekhawatiran kelanjutan masa depan mereka. Para mahasiswa tersebut kemudian diajak masuk ke ruang auditorium Unma, untuk membicarakan penonaktifan kampus. Di auditorium, mereka disambut Rektor Unma Prof DR H Sutarman MSc bersama para dekan dan pejabat rektorat lainnya. Rektor menegaskan penonaktifan tidak berpengaruh terhadap proses perkuliahan yang dijalani para mahasiswa. Sebab penonaktifan Unma sifatnya hanya dalam hal pelaporan pada portal forlap Dikti. Hal itu diakuinya karena sebelumnya terdapat dua persoalan. “Memang seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, di tahun 2014 lalu kita mendapatkan teguran untuk menutup segala bentuk perkuliahan di luar kampus. Kemudian sudah kita laksnakan itu. Lalu terkait persoalan rasio jumlah dosen, saat ini juga sedang berproses menjadi ke arah lebih ideal. Penonaktifan bukan berarti pembekuan,” ujar Sutarman. Sedangkan terkait upaya tersebut, pihaknya juga sudah mengusulkan ke Kemenristek Dikti melalui Kopertis wilayah IV di Bandung untuk bisa segera mengaktifkan kembali. Mengingat perintah untuk meniadakan kelas jauh telah dituntaskan, serta proses perekrutan dosen tetap dan calon dosen tetap juga tengah diupayakan. “Akan tetapi saya cek langsung saat ini usulan tersebut masih ada di Kopertis, mudah-mudahan bisa segera disampaikan ke Kemenristek Dikti. Kalau dalam waktu dekat ini Kopertis tidak segera menyampaikan, maka kita sendiri yang akan menyampaikan ke Kemenristek Dikti,” tegasnya. Rektor juga membantah status kampus yang nonaktif dan larangan melakukan layanan akademik. Status penonaktifan kampus ini hanya teguran yang sifatnya administrasi. Sedangkan mengenai larangan tidak boleh melakukan layanan, adalah yang sifatnya akreditasi prodi, penambahan prodi, pemrosesan sertifitasi dosen, dan lainnya. “Larangan pelayanan ini bukan yang sifatnya layanan akademik dari pihak kampus terhadap kegiatan akademik dan kemahasiswaan. Layanan dan kegaiatan akademik bisa tetap kita lakukan, bahkan jangan khawatir ijazah yang kita keluarkan ini saya jamin asli bukan abal-abal,” tuturnya. Pertanyaan yang dilontarkan para mahasiswa masih bersifat normatif, menanyakan seputar kejelasan dan duduk perkara yang sebenarnya menganai penonaktifan kampus dan apa yang menjadi alasan atau kesalahan Unma hingga statusnya dinonaktifkan Kemeristek Dikti. “Saya ingin kejelasan sebenarnya apa yang sedang terjadi dengan kampus kita ini, apakah masih aktif atau benar-benar dinonaktifkan. Lalu kalau nonaktif apa kesalahannya, kemudian sampai kapan status nonaktif ini dan apa dampaknya terhadap nasib kegiatan akademik kami sebagai mahasiswa,” ujar Maulana, salah satu perwakilan mahasiswa. (azs/bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: