Maling ninggalin KTP di TKP
Dua Kali Bobol Rumah Warga, Terancam 6 Tahun Penjara KUNINGAN - Setelah selama sebulan melakukan pengungkapan dan pengejaran, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil menangkap dua pelaku pencurian rumah kosong (rumsong). Uniknya, kedua tersangka pencurian dengan pemberatan yang kini mendekam di sel tahanan milik kepolisian itu adalah pasangan suami istri berinisial SS dan EN. Pelaku SS beralamat di Dusun Sindangmulya RT 01/02, Desa Pakembangan Kecamatan Garawangi. Sedangkan EN tercatat sebagai penduduk Dusun Pajawan RT 09/02, Desa Margasari, Kecamatan Lebakwangi Kuningan. Dari keterangan Kasatreskrim, Iptu Fandy Setiawan SH yang didampingi Pasie Humas Iptu Zaenal, para pelaku beraksi di rumah Risdianto, anggota TNI yang tinggal di Desa Parakan, Kecamatan Maleber. Pencurian yang dilakukan keduanya itu berlangsung Rabu (12/9) sekitar pukul 03.00. Risdianto sendiri baru mengetahui rumahnya dibobol maling dari salah seorang saksi bernama Feri. Saat itu, saksi menemukan tas milik korban di dekat kandang kambing di sekitar rumahnya. Tas tersebut lalu diserahkan kepada korban untuk diperiksa isinya. Setelah melihat isi tas, lanjut Fandy, korban kemudian mengecek seluruh isi rumahnya. Betapa kagetnya dia ketika melihat jendela kamarnya sudah dalam kondisi rusak bekas congkelan. Penasaran, Risdianto lalu memeriksa seluruh barang berharga yang ada di rumahnya. Ternyata para pencuri berhasil menggondol barang-barang miliknya. Beberapa barang yang hilang berupa satu unit handphone, satu buah tas selendang berisikan uang sebesar Rp5 juta, dan sebuah dompet yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp700 ribu, dua buak aki, satu unit lampu tembak, dan tiga gram gelang emas. “Dalam melakukan aksinya, pelaku mencongkel jendela rumah korban dan menguras isi rumah. Namun aksi ini berhasil kami endus dan menangkap para tersangka. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari sebuah KTP pelaku yang terjatuh di sekitar rumah korban. Dari kartu identitas itu kami langsung melakukan pengejaran. Untuk istri pelaku, perannya hanya sebagai pengawas. Sedangkan suaminya ini yang melakukan eksekusi. Tersangka merupakan spesialis pencurian rumah kosong,” tegas Fandy. Menurut Fandy, selain beraksi di rumah Risdianto, tersangka SS juga pernah melakukan pencurian di rumah Sahri, penduduk Dusun Puhun RT 11/01, Desa Balong, Kecamatan Sindangagung. Dari rumah Sahri, SS berhasil membawa kabur satu kalung emas dan dua unit hanphone. “Korban mengalami kerugian sebesar 10 juta Rupiah. Barang bukti berhasil diamankan oleh polisi. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” terang Fandy. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: