TNI Tak Boleh Dukung Calon
Anggota TNI tidak boleh mendukung salah satu calon kuwu. Jika terlibat, akan ada sanksi. Dari mulai sanksi disiplin, pidana militer, hingga sanksi pemecatan. Komandan Denpom Cirebon, Mayor CPM Yudo Pramono menegaskan anggota TNI aktif dilarang ikut mendukung calon Kuwu. “Terkait TNI aktif yang ikut mendukung calon kuwu, sudah ada petunjuk dan perintah dari pimpinan dalam hal ini dari komando atas untuk TNI aktif harus menjaga netralitas. Jadi bisa dipisahkan netralitas secara pribadi atau secara kesatuan. Tidak ada TNI yang mengerahkan anggotanya untuk mendukung salah satu dari calon kuwu,” ujar Yudo. Yudo pun mengimbau agar para calon kuwu tidak melibatkan anggota TNI aktif untuk menjadi tim sukses ataupun dukung mendukung. “Sanksi ada, kalau yang paling ringan sanksi disiplin. Kalau terberatnya berarti menolak perintah dinas. Kalau melanggar akan kita kenakan pidana militer. Kalau kadarnya berat seperti pengerahan massa, bisa jadi anggota tersebut dipecat,” tegas Yudo. Melalui Korem 063 Sunan Gunungjati pihaknya sudah melakukan sosialisasi bahwa anggota TNI aktif dilarang ikut mendukung calon Kuwu. Hingga saat ini sudah ada laporan bila anggota TNI yang berpihak pada salah satu calon kuwu. “Indikasi kemarin ada di salah satu wilayah. Katanya ada salah satu Babinsa yang mendukung calon. Tetapi setelah dipanggil, yang bersangkutan ternyata tidak ada. Itu indikasi yang tidak ada buktinya,” tegas Yudo. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: