Imigrasi Cirebon Amankan 5 WNA
Salah Satu Warga Syria Jadi Pedagang Sayur di Pasar Cilimus CIREBON- Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon menangkap lima orang warga negara asing (WNA). Mereka ini diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan visa dan paspor. Mereka terdiri dari 1 warga negara Syria, 1 WN Jerman, 1 dari Korea Selatan, 1 dari Tiongkok, dan 1 lagi dari Jepang. Kelima WNA ini tertangkap saat operasi Sandi Bhumi Pura Wira Wibawa yang dimulai sejak Senin (19/10) hingga (23/10). Sasaran operasi sendiri dengan mendatangi seluruh pabrik maupun perusahaan di Ciayumajakuning yang memperkerjakan warga negara asing. Dari hasil razia ditemukan WNA Jerman dan Korea Selatan sebagai pekerja profesional di dua pabrik berbeda wilayah Kabupaten Majalengka. Keduanya diketahui melanggar pasal 71 huruf B jungto pasal 116 karena tidak membawa paspor. Begitupun WNA asal Jepang sebagai pekerja profesional di Kabupaten Indramayu juga diamankan karena dengan kasus dan pasal yang sama. Selain di Majalengka dan Indramayu, petugas pun mengamankan WNA asal Tiongkok yang bekerja pada sebuah pabrik di Kabupaten Cirebon. WNA tersebut diamankan karena melakukan penyalahgunaan visa sesuai dengan pasal 122 huruf A keimigrasian. Di Kabupaten Kuningan, petugas imigrasi juga mengamankan seorang WNA asal Syria ang telah tinggal selama 3 tahun di Kabupaten Kuningan. WNA ini punya profesi sebagai pedagang sayur di Pasar Cilimus. “Dari hasil pemeriksaan, tiga orang WNA asal Jerman, Korea Selatan dan Jepang sudah kami bebaskan karena telah menunjukkan paspor miliknya. Sedangkan WNA asal Syria masih diperiksa karena telah melanggar pasal 78 ayat 3 yakni illegal stay. WNA asal Tiongkok juga masih menjalani pemeriksaan karena penyalahgunaan visa,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Eko Budianto, kemarin (23/10). Dijelaskan Eko, operasi terhadap WNA tersebut digelar serentak kantor imigrasi seluruh Indonesia. “Kegiatan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Penyidakan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5.GR.02.07-1.2130 tentang Pelaksanaan Operasi Pengawasan Orang Asing,” jelasnya. Selama tahun 2015, Eko mengungkapkan, ada penurunan kasus warga negara asing bermasalah di wilayah Ciayumajakuning. “Dibanding dengan tahun sebelumnya, ada penurunan sebesar 10 persen kasus WNA bermasalah. Adapun jumlah WNA resmi yang masuk dan menetap di wilayah Ciayumajakuning tercatat sebanyak 366 orang,” ungkapnya. Eko juga meminta para pengelola atau manajemen hotel agar wajib melaporkan setiap tamu warga negara asing yang menginap. “Pengelola penginapan dalam 1x24 jam wajib melaporkan jika ada WNA yang menginap. Bukan hanya itu saja, RT/RW juga kami minta melapor, apabila di lingkungannya ada WNA yang tinggal atau menyewa rumah,” tegasnya. Masih menurut Eko, pihaknya berharap pemerintah daerah dan instansi lainnya melibatkan imigrasi saat melakukan sosialisasi kemasyarakatan. “Kami akan terus menggandeng semua pihak dalam menanggulangi adanya WNA ilegal di wilayah Ciayumajakuning. Maka itu, sosialisasi ke masyarakat sangat diperlukan dengan harapan agar lebih memahami fungsi dan maksud tujuan keimigrasian,” tuturnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: