7 Diamankan, 1 Tersangka

7 Diamankan, 1 Tersangka

Kasus Bakar Jambret, Warga Luruk Polsek Minta Pelaku Dibebaskan CIREBON – Pasca peristiwa main hakim sendiri terhadap pelaku jambret hingga tewas dibakar berbuntut panjang. Ratusan warga Desa/Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon meluruk Mapolsek Kapetakan, kemarin siang (23/10), setelah penyidik reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) mengamankan tujuh orang warga yang diduga ikut dalam aksi pembakaran tersebut. Bukan itu saja, polisi juga telah menetapkan satu dari ketujuh orang warga itu menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Kedatangan warga ke Mapolsek Kapetakan itu menuntut pihak kepolisian untuk membebaskan warga yang diamankan. Mereka yang diamankan adalah Ka, Ra, Tu, Sl, AN, BO dan DE yang kesemuanya tercatat sebagai warga Desa Kapetakan. Meski sempat tegang, namun suasana aksi warga itu tidak sampai ricuh. Sejumlah perwakilan warga kemudian diterima dan melakukan audensi dengan Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP H Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH. Dalam pertemuan itu, kapolres Ciko secara tegas akan menindak masyarakat yang melakukan tindakan melawan hukum, termasuk main hakim sendiri. \"Silahkan melaporkan diri ke kami untuk diproses,\" tegasnya. Kapolres mengatakan, pihaknya tidak akan mengabulkan permintaan warga untuk membebaskan ketujuh warga ditahan tersebut. \"Silahkan keluarga ketujuh orang ini untuk bersilaturahmi dengan keluarga korban (jamret, red). Tapi, proses hukum kasus ini tetap berjalan,\" katanya. Eko menyesalkan tidak ada warga yang berani menghentikan aksi main hakim sendiri hingga Suwadi yang diduga jambret itu tewas dibakar hidup-hidup. \"Saya selalu sampaikan bahwa negara kita adalah negara hukum. Saya minta bantuan kepada masyarakat kalau ada permasalahan hukum, tolong sampaikan ke polisi. Bukan mengambil tindakan sendiri,\" tandasnya. Sementara itu, Halim warga Desa Kapetakan kepada Radar Cirebon menuturkan, kasus penjambretan memang kerap kali terjadi di Desa Kapetakan. Namun, para pelakunya belum pernah ada yang tertangkap, sehingga tindakan main hakim sendiri itu terjadi. \"Kita sudah resah dan kesal dengan maraknya aksi kejahatan jalanan. Keamanan dan kenyamanan kami terganggu, karena memang desa kami ini jauh dari jangkauan polsek. Makanya sering terjadi tindak kejahatan,\" tuturnya. Sementara itu, Imam Ustadi selaku Camat Kapetakan berharap kejadian ini tidak terulang kembali. “Saya minta warga untuk tenang dan tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Apalagi beberapa hari lagi akan berlangsung Pilwu serentak,” ujarnya. Di tempat yang sama, Kuwu Kapetakan Nawati mengaku pihaknya sudah melarang warga untuk melakukan tindakan anarki dan main hakim sendiri. Namun, karena massa cukup banyak, hingga aksi pembakaran itu tidak mampu dicegah. \"Ya kami mengetahui dan sudah merespons dengan melaporkannya ke kapolsek. Karena  jumlah massa banyak sekali, saya tidak mampu mencegah kejadian itu,\" akunya. Diberitakan sebelumnya, Suwardi (25) warga Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon bernasib sial. Pemuda ini tewas dibakar hidup-hidup oleh massa setelah diduga menjambret kalung milik Ny Casmi (32) warga Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon sedang mengendarai sepeda motor di Jl Desa/Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Kamis siang (22/10). (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: