Satpol PP Mulai Terapkan KTR
Asbak Ditarik, Tidak Boleh Merokok di Dalam Ruangan KESAMBI - Kantor Satuan Pamong Praja Kota Cirebon sudah mulai menerapkan kawasan tanpa rokok. Hal ini dalam rangka memberikan contoh penerapan peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok. Selama ini, sosialisasi Perda KTR di lingkungan pemerintah nyaris senyap. Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Drs Andi Armawan menjelaskan, penerapan kawasan tanpa rokok sudah mulai dilakukan olehnya sejak perda tersebut ditetapkan. Salah satunya dengan membuat larangan merokok di setiap sudut ruangan, hingga di pos security. Pihaknya juga sudah menarik seluruh asbak. \"Bagi yang merokok kita persilakan di luar ruangan, kita sudah siapkan saung dan di bawah pohon,\" ujarnya kepada Radar, Jumat (23/10). Diakui Andi, penerapan itu sudah mulai dilakukan oleh seluruh staff di kantor Satpol PP Kota Cirebon. \"Alhamdulillah teman-teman tidak merasa dibatasi dengan peraturan itu. Karena pada intinya, peraturan itu tidak melarang, tetapi mengatur kawasan yang dibolehkan untuk merokok supaya tidak mengganggu ketertiban umum dan kesehatan masyarakat,\" katanya. Andi mengatakan, pihaknya memang sengaja menerapkan terlebih dahulu peraturan itu di lingkungan kerja Satpol PP. Pihaknya berupaya sebelum melangkah ke luar, agar bisa dibiasakan terlebih dahulu di lingkungan kerja Satpol PP. Mantan Camat Lemahwungkuk ini membeberkan, masa sosialisasi Perda KTR selama satu tahun. Tetapi hendaknya waktu itu tidak boleh melenakan dalam memberikan sosialisasi, karena itu yang paling berat. \"Banyak orang yang idealis ketika membahas perda ini. Tapi yang terpenting pelaksanaan itu titik beratnya sosialisasi kepada masyarakat yang belum paham. Jangan sekali-kali menyalahkan masyarakat, hendaknya ini menjadi introspeksi sejauh mana sosialisasi sudah dilakukan,\" tandas Andi. Dia berharap instansi lain bisa menyosialisasikan Perda KTR sesuai tupoksinya masing-masing. Adanya Perda KTR sudah sangat bagus. Menurut Andi, tidak semua daerah memiliki perda kawasan tanpa rokok. \"Harapan kami perda ini jangan sekadar hiasan, perda ini harus diterapkan dan bermanfaat bagi masyarakat,\" ucapnya. Kepala Seksi Penegak Perda dan Perwali Satpol PP Kota Cirebon, Pepi Supriatna mengakui, butuh waktu untuk mengubah perilaku merokok di masyarakat. Maka dari itu, dibutuhkan pendekatan dan sosialisasi yang bersifat kontinuitas. \"Merokok kan sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, jadi memang butuh waktu. Yang terpenting, pengarahan dan pembinaan ini butuh kontinuitas,\" tukas Pepi. Menurutnya, hal itu yang coba diterapkan oleh Satpol PP di lingkungan perkantoran. Di kantor Satpol PP sudah terpasang peringatan kawasan merokok. Selain juga tidak menyediakan asbak di meja-meja kerja. Pada intinya, kata Pepi, Perda KTR bukan untuk melarang merokok. Akan tetapi untuk mengatur dan mengalihkan merokok di tempat-tempat tertentu. \"Ini yang diterapkan di kantor Satpol PP. Kita upayakan sebelum menyuruh orang lain harus berjalan di internal dulu. Masa kita menggemborkan ke masyarakat, tapi di kantor pemerintahan masih belum diterapkan,\" ungkapnya. Namun demikian, Pepi menilai butuh waktu bagi kantor-kantor yang masih belum menerapkan Perda KTR. Penerapan dan sosialisasi Perda KTR ini akan dilakukan secara bertahap. Karena Perda KTR ini berbeda dengan perda lainnya. \"Masih ada pola pikir di masyarakat kita, lebih baik merokok daripada makan. Maka dari itu bertahap, mungkin saja nanti ada evaluasi, untuk hal-hal yang mungkin belum tercover dalam perda tersebut,\" katanya. Dalam melakukan sosialisasi, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah memiliki tupoksinya. \"Penegakan memang ada di Satpol PP, tapi bukan berarti SKPD lain lepas tangan. Masing-masing punya tupoksi di bidangnya,\" tuntasnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: