Ratusan Pasutri tanpa Buku Nikah
Banyak yang Tak Paham, Anak-anak Tak Punya Akte INDRAMAYU- Ratusan pasangan suami istri (pasutri) dari berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu mengikuti prosesi isbat nikah yang dilaksanakan di Pengadilan Agama (PA) Indramayu Klas IA. Peserta isbat nikah tersebut selanjutnya secara resmi ditetapkan sebagai pasutri sah atas pernikahan yang sebelumnya dilakukan, untuk mendapatkan buku nikah. Ketua PA Indramayu Klas IA, Drs H Anis Fuadz SH menjelaskan, pada isbat nikah kali ini pihaknya menyelesaikan sebanyak 135 perkara. Untuk menetapkan dan mengesahkan pernikahan ratusan pasutri dibutuhkan tiga hari untuk menyelesaikannya. “Dari data yang masuk ada 135 perkara, realisasinya masih menunggu laporan. Pelaksanaan isbat nikah ini kami bagi tiga termin, agar pemeriksaan data dan dokumennya tidak sekedar formalitas,\" paparnya, Kamis (22/10). Isbat nikah yang biayanya ditanggung pemerintah daerah itu, menurutnya merupakan penetapan tentang keabsahan nikah atas perkawinan yang sebelumnya telah dilangsungkan tapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Petugas Pencatat Nikah (P2N) yang berwenang. \"Isbat nikah ini khusus untuk masyarakat tidak mampu yang pernikahannya belum dicatat di KUA. Usia pernikahannya ada yang sudah 10 tahunan dan ada juga yang sudah lebih dari 20 tahun,\" ungkapnya. Banyaknya pasutri yang pernikahannya belum ditetapkan secara sah sesuai ketentuan itu, menurutnya dipicu akibat ketidak pahaman masyarakat yang dimanfaatkan pihak ketiga. Sehingga, kehidupan rumah tangga yang dijalani sejak lama tidak disadari belum memenuhi aturan. \"Pasutri yang mengikuti isbat nikah ini pada awalnya tidak mengerti dan tidak paham. Dan ada pihak ketiga yang memanfaatkan. Kemudian baru tahu dan menyadari setelah akte nikah menjadi masalah,\" ungkapnya. Dengan diikutinya isbat nikah oleh ratusan pasang pasutri itu, maka secara aturan sudah mendapatkan kepastian hukum terhadap status perkawinannya. Sehingga nantinya mendapatkan akte nikah yang sah dan dapat dijadikan dokumen untuk mengurus administrasi kependudukan bagi keluarganya. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: