Denda Rp100 Juta Sudah Disetor
Surat Pengunduran Diri Calwu Disetujui Bupati, Citemu Resmi Calon Tunggal MUNDU-Pemilihan kuwu (pilwu) serentak di Desa Citemu bisa dipastikan hanya diikuti oleh satu calon Kuwu yaitu Supriyadi. Karena calon kuwu (calwu) lainnya yaitu Nurtaka telah resmi mengundurkan diri setelah surat permohonan pengunduran diri resmi disetujui Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM. Camat Mundu August Pentristianto kepada Radar mengatakan surat persetujuan pengunduran diri calwu Nurtaka dari Bupati Cirebon telah diterbitkan. “Sudah terbit surat persetujuan bupati tentang pengunduran diri calwu Nurtaka,” ujar August. Masih menurut August, dengan adanya surat persetujuan bupati tersebut berarti Desa Citemu resmi hanya ada satu calon kuwu. “Surat permohonankan sudah diajukan, makanya kemarin-kemarin tuh tinggal nunggu surat persetujuan Pak Bupati. Nah waktu hari Kamis (22/10) surat persetujuan bupati sudah terbit, berarti telah resmi Nurtaka mengundurkan diri dan juga denda pengunduran diri sebesar Rp100 juta telah disetorkan pada kas negara,” ungkapnya. August mengungkapkan meskipun hanya satu calon namun, pilwu serentak di Desa Citemu tetap dilaksanakan. “Tetap dilaksanakan, bahkan foto calon kuwu tetap ada dua dan nomor urut tetap ada dua. Hanya satu calon foto Nurtaka apabila ada warga yang memilih maka terhitung tidak sah,” tandasnya. Pihaknya sudah memerintahkan panitia pilwu untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Sudah saya perintahkan untuk sosialisasi, bahwa jika warga yang mencoblos Nurtaka maka tidak sah,” imbuhnya. Sementara itu Kabid Pemerintahan Desa BPMPD Adang Kurnida kepada Radar membenarkan bahwa calwu Desa Citemu atas nama Nurtaka resmi mengundurkan diri. “Sudah resmi pascasurat persetujuan bupati terbit. Dan denda sudah disetorkan ke kas negara. Artinya sudah tidak ada masalah,” ujar Adang.(den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: