124 Kuwu Baru Dilantik 31 Desember
CIREBON- Proses pemilihan kuwu secara serentak di 124 desa di Kabupaten Cirebon tergolong aman dan lancar. Hingga kemarin, tak ada gejolak berarti di masyarakat. Kalau pun ada, masih bisa diatasi. Pemkab Cirebon sendiri melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) kembali menegaskan akan adanya jalur yang bisa ditempuh para calon yang ingin memrotes hasil penghitungan suara. “Mulai hari ini (kemarin, red) sampai dengan Rabu (28/10), silakan bagi yang keberatan bisa mengajukan keberatannya,” ujar Kabid Pemerintahan Desa dan kelurahan BPMPD Kabupaten Cirebon Adang Kurnida, Senin (26/10). Tentu saja, masa sanggah ini sesuai dengan Perbup No 96 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kuwu di Kabupaten Cirebon. Pada pasal 62, kata Adang, keberatan terhadap hasil pemilihan hanya dapat diajukan oleh calon kuwu kepada bupati dengan tembusan tim pengawas paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil pemilihan. “Pada poin berikutnya dijelaskan lagi, keberatan yang dimaksud hanya berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang memengaruhi terpilihnya calon,” katanya. Setelah itu, bupati akan menyelesaikan perselisihan dimaksud paling lama 30 hari sejak diterimanya laporan keberatan hasil pilwu. “Jika surat keberatan itu masuk pada selasa (hari ini, red). Maka, 30 hari tersebut sejak dari hari Selasa tadi,” jelasnya. Dijelaskan lagi, waktu 30 hari bukanlah batas penyerahan surat keberatan, namun waktu bagi bupati untuk menyelesaikan sengketa pilwu. Setelah melewati 30 hari, panitia harus segera melaporkan hasil pemilihan kuwu kepada BPD, kemudian BPD harus segera melaporkan kepada camat. “Nah, camat harus segera melaporkan kepada bupati agar segera disahkan dan ditetapkan menjadi kuwu definitif,” jelasnya. Calon kuwu yang merasa keberatan dengan hasil perhitungan suara, bisa langsung melayangkan surat ke bupati melalui panitia atau kecamatan. Namun, sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada surat tembusan yang berisi laporan keberatan yang masuk ke mejanya. “Alhamdulillah belum ada, kalaupun ada surat keberatannya langsung ditujukan kepada bupati,” imbuhnya. Untuk pelantikan, pihaknya sudah menjadwalkan akan dilaksanakan pada 31 Desember mendatang. Pasalnya, sampai dengan bulan Desember masih ada jabatan kuwu yang belum habis, antara lain Desa Damarguna Kecamatan Ciledug, Desa Karangasem Kecamatan Plumbon, Desa Panguragan Wetan Kecamatan Panguragan, Desa Bojongkulon Kecamatan Susukan dan Desa Trusmi Kulon Kecamatan Plered. Jika pelantikan dilaksanakan sebelum habisnya masa jabatan, Adang khawatir akan menimbulkan kerawanan, karena nanti ada jabatan dua kuwu dalam satu desa. “Tanggal 31 Desember kepastian waktu pelantikan. Nanti, pelantikan langsung oleh bupati. Tempatnya, kita belum bisa mengetahui karena kita masih fokus dalam tahapan saat ini yaitu masa pengajuan keberatan,” tandasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: