Tiga Pemuda Resmi Tersangka
Akui Menyodomi di Kandang Sapi, Rumah, dan Madrasah KUNINGAN - Setelah dilakukan pengembangan dalam kasus dugaan kekerasan seksual anak dengan tersangka MR (38), Satreskrim Polres Kuningan akhirnya menetapkan tersangka baru. Dua tersangka itu ternyata masih satu kampung dengan tersangka utama. Keduanya berinisial AE (19) dan KS (22). Total, penyidik sudah menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan sodomi yang terjadi di Dusun Sukamanah, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur. Korban kekerasan seksual anak ini mencapai 14 orang. Banyak di antara korban yang usianya masih 12 tahun. Saat dimintai keterangan dalam ekspose di Mapolres Kuningan kemarin (27/10), tersangka MR mengakui perbuatannya telah menyodomi sejumlah anak kecil. Selain menyodomi, dia juga melakukan perbuatan cabul kepada para korbannya yang rata-rata anak laki-laki. Perbuatan bejat bapak dua anak itu dilakukan sejak tahun 2007. Tersangka mengincar anak-anak dengan janji akan diajarkan naik motor. Ada juga di antaranya yang diberi uang dengan nilai Rp10 ribu hingga Rp20 ribu usai tersangka melampiaskan aksi cabulnya. “Saya melakukan perbuatan itu (sodomi, red) sejak tahun 2007 lalu. Awalnya hanya satu anak, kemudian terus berkembang. Setahu saya sudah ada 14 anak yang saya perlakukan seperti itu. Saya sendiri hanya memilih remaja yang usianya antara 12 sampai 22 tahun. Perbuatan itu saya lakukan di rumah, kandang sapi dan madrasah. Sehari-hari saya ngojek, namun juga kadang mengajar ngaji di madrasah. Saat melakukan itu, saya tidak mengancam para korban sama sekali,” papar MR ketika ditanya Radar saat jumpa pers, kemarin (27/10). Tersangka juga mengaku pernah menjadi korban sodomi ketika masih berusia anak-anak. Menurut dia, kejadian yang dialaminya itu ketika ada rekan ayahnya yang menginap di rumah. “Ketika itu usia saya sembilan tahunan. Suatu malam, ada teman bapak yang menginap di rumah. Ternyata teman bapak saya itu menyodomi saya. Kejadian tersebut masih terus saya ingat, namun tahunnya saya tidak ingat. Yang pasti, usia saya masih anak-anak,” ungkap tersangka. Ketika ditanya berapa sebenarnya jumlah korbannya, MR hanya menyebut angka 14. Uniknya, dua tersangka lainnya yang kini diamankan polisi ternyata pernah menjadi korban kekerasan seksual MR. AE mengaku pernah disodomi oleh tersangka sebanyak enam kali. Sedangkan KS disodomi sebanyak empat kali. “Saya pertama kali disodomi oleh MR ketika berusia 12 tahun. Saya enam kali disodomi dia (MR, red). Perbuatan itu kembali terus terulang, yang akhirnya saya juga melakukan sodomi kepada anak-anak yang sekarang menjadi korban,” tutur AE didampingi KS. Berdasarkan keterangan Kapolres Kuningan, AKBP Joni Iskandar SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Fandy Kurniawan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan ketiganya mengakui semua perbuatannya. Dari 14 anak yang menjadi korban, empat adalah korban sodomi yang dilakukan oleh para pelaku. Sedangkan korban lainnya, pelaku hanya menempelkan alat vitalnya di paha dan pantat korban. “Dari 14 anak, yang sudah positif menjadi korban sodomi sebanyak empat korban. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan medis,” terang Fandy. Untuk penanganan para korban sendiri, kepolisian melakukan pendampingan psikologi yang langsung didatangkan dari Polda Jawa Barat yang rencananya akan dilakukan hari ini (28/10). Pendampingan terhadap korban juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2P2A) Kabupaten Kuningan yang dipimpin Hj Ika Rahmatika, istri Wabup H Acep Purnama serta pihak terkait lainnya. Disamping itu, untuk pelaku juga sudah dites darah. Jika masih kurang, maka tes darah bisa dilakukan ulang kembali terhadap seluruh tersangka. “Psikolog yang kami datangkan itu dari Polda. Selanjutnya kami sudah melakukan tes darah terhadap tersangka. Tujuannya untuk mengecek apakah tersangka ini terkena penyakit menular seperti HIV/AIDS lantaran perbuatannya dilakukan dalam waktu yang cukup lama dan korbannya berbeda-beda. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan, alhamdulillah, pelaku yang memiliki sifat pedofilia ini tidak ditemukan penyakit HIV/AIDS,” sebut Kasatreskrim. Fandy menambahkan, awal terungkapnya kasus tesebut karena adanya laporan salah satu korban ke orang tuanya. Lantas orang tua korban melapor ke kuwu. Setelah itu lalu memanggil pelaku untuk dimintai keterangannya. Setelah didesak dan disaksikan banyak warga, pelaku pun mengakui atas perbuatannya. “Modusnya korban dijanjikan untuk diajarkan naik motor, dan ada juga yang diiming-imingi uang dari 10 hingga 20 ribu Rupiah,” kata Fandy. Atas perbuatannya tersebut, Fandy menyebutkan, pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: