Draf Raperda Sudah Rampung

Draf Raperda Sudah Rampung

Bakal Diserahkan pada 16 Februari ke DPRD CIREBON - Proses pembuatan Perda Retribusi masuk ke tahap berikutnya. Bila tidak ada kendala, 3 hari lagi atau tepatnya 16 Februari mendatang, eksekutif akan menyerahkan draf tersebut pada DPRD. Hal itu diungkapkan oleh Kabag Hukum Pemerintah Kota Cirebon, Yuyun SH. Saat dihubungi via sambungan teleponnya, Yuyun mengatakan kalau Dewan tidak perlu membuat kesepakatan atau keputusan wali kota. Karena, tanggal 16, draf tersebut akan diserahkan. ”Tidak perlu itu kesepakatan atau keputusan wali kota, nanti tanggal 16 akan diserahkan (draf raperda itu),” tuturnya, Minggu (12/2). Bahkan, kata dia, agenda penyerahan tersebut sudah ada di Banmus. ”Agendanya sudah ada di Banmus. Kalau mau lebih jelasnya, tanya Agus Sukmanjaya (Kabid Persidangan DPRD Kota Cirebon) saja mba. Dia juga paham,” sambungnya. Saat dikonfirmasi via teleponnya, Agus Sukmanjaya SSos membenarkan hal tersebut. Kepada Radar, Agus mengatakan kalau paripurna penyerahan draf raperda sudah ada di agenda Banmus. ”Ya benar, sudah ada. Tanggal 16 nanti,” tuturnya. Dia juga mengatakan, perda retribusi termasuk salah satu yang diprioritaskan karena sangat mendesak dan dibutuhkan. ”Saya rasa nggak akan lama dan pasti akan diprioritaskan,” tukasnya. Terpisah, Mantan Wakil Wali Kota Cirebon, Dr Agus Alwafier By MM menilai, kesepakatan dan keputusan wali kota yang sempat diusulkan oleh dewan bisa membuat malas anggota DPRD untuk segera membuat perda. Dan pada akhirnya, SK wali kota lah yang akan berlaku lama. ”Kalau memang demikian, nilai DPRD Kota Cirebon sangatlah menurun,” tuturnya. Solusi dari permasalahan ini, kata dia, semuanya itu ada ditangan eksekutif dan legislatif. Dia menilai, kedua pihak tersebut tidak boleh brlama-lama membiarkan kekosongan hukum seperti ini terjadi. ”Seharusnya, perda retribusi ini menjadi prioritas percepatan penetepan perda. Karena yang lama telah gugur. Dan hal ini tergantung dengan niat teman-teman di DPRD. Saya rasa mereka memahami kunci-kunci percepatan pembuatan perda ataupun sebaliknya,” tukasnya mengakhiri perbincangan. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: