50 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah

50 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah

Mayoritas karena Hamil Duluan dan Masih di Bawah Umur SUMBER-Pengadilan Agama Sumber mencatat 50 pasangan mengajukan dispensasi nikah hingga Oktober 2015. Dispensasi nikah itu mayoritas diajukan karena calon perempuan sudah hamil sebelum menikah dan masih di bawah umur. Humas Pengadilan Agama Sumber, Syarif mengatakan dispensasi menikah digunakan karena seorang pria masih di bawah 18 tahun dan wanita di bawah 15 tahun. Namun dari data yang tercatat hingga Oktober 2015, pengajuan dispensasi nikah paling banyak dilakukan karena sang wanita hamil di luar nikah. “Ada sekiatr 50 pasangan yang memakainya. Memang ini masih di bawah jumlah tahun lalu yakni 72 pasang. Tapi kebanyakan diakibatkan karena kasus yang sama, yaitu hamil di luar nikah,” ungkapnya. Ketika dihadapkan dengan kasus hamil di luar nikah, Syarif mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Petugas, kata dia, menjalani tupoksi. “Kita hanya menjalankan tugas menikahkan sesuai aturan hukum yang ada, kalau berbicara akhlaq itu tugas dari pemda saja,” katanya. Lalu bagaimana dengan tingkat perceraian? Syarif mengaku, untuk tahun 2015, pihaknya belum melakukan rekap. Tetapi secara kasar, angka perceraian di Kabupaten Cirebon mencapai 6.600 pasangan. Angka ini masih jauh di bawah tahun lalu yang mencapai 7.370 pasang. “Dari Januari sampai Oktober memang belum ada jumlah rekapan. Tapi bisa dilihat ada sekitar 6.600 pasangan. Jumlah ini masih di bawah angka perceraian tahun 2014 tetapi diprediksi di akhir tahun ini akan meningkat,” jelasnya. Adanya kemungkinan angka perceraian itu meningkat karena melihat kondisi ekonomi. Mengingat saat ini perekonomian Indonesia masih belum stabil. “Perekonomian di Indonesia kan belum stabil, nah itu bisa terdampak kepada angka perceraian di Kabupaten Cirebon, ” jelasnya. Berdasarkan data di tahun 2014, faktor perceraian tertinggi adalah ekonomi sebanyak 2.781 pasang. Kemudian faktor ketidakharmonisan sebanyak 2.158 pasang dan faktor tidak bertanggungjawab sebesar 1.606 pasang. Sementara Mantan Ketua KORPRI PC PMII Kabupaten Cirebon Periode 2014, Marhatus Sholihah mengatakan, banyaknya pasangan yang hamil di luar nikah, seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Cirebon. “Bukan masalah hanya puluhan pasangnya, melainkan hamil di luar nikah ini yang harus menjadi koreksi apa yang harus diperbuat Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk menekan jumlah ini,” katanya. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: