Pedagang Segera Lapor Kepolisian
Pemdes Enggan Berikan SPJ, Diduga Ada Penyelewengan Dana Retribusi ARJAWINANGUN-Pedagang Pasar Tegalgubug segera melaporkan persoalan dana retribusi yang tidak transparan pada pihak kepolisian. Pasalnya, saat kembali mendatangi balai desa setempat, kemarin (19/11) pihak pengelola pasar dan pemerintah desa enggan menunjukkan surat pertanggungjawaban penggunaan dana retribusi. Salah seorang pedagang, Demang mengatakan selama ini pemerintah desa dan pengelola pasar tidak mau memberikan rincian anggaran penggunaan retribusi. “Ini ke tiga kalinya kita mendatangi balai desa. Selama ini kita semua tidak mendapatkan kejelasan data. Selama 20 tahun ini, pengelola pasar tidak pernah transparan baik pada masyarakat ataupun pedagang. Sampai saat ini anggarannya tidak jelas entah ke mana,” kata Demang usai mendatangi balai desa, Kamis (19/11). Diakui Demang, ia dan pedagang sudah dua kali mendatangi balai desa untuk mempertanyakan rincian laporan keuangan pasar. Namun selama ini, pedagang hanya mendapatkan janji. Sementara laporan keuangan tak kunjung diberikan. “Kami ke sini untuk meminta rincian atau SPJ. Anggaran pasar itu larinya ke mana saja. Kemarin-kemarin pemerintah desa dan pengelola pasar berjanji akan memberikan rincian anggaran pasar, tetapi sampai saat ini alasannya tidak ada kepala pasarnya,” tegasnya. Ia pun menyayangkan hal ini. Mengingat Pasar Sandang Tegalgubug adalah pasar terbesar se-Asia. Karena tak kunjung mendapatkan kejelasan tentang laporan pertanggungjawaban keuangan khususnya retribusi, Demang bersama pedagang lainnya pun berencana melaporkan persoalan ini pada pihak kepolisian. “Kalau memang pengelola pasar tidak bisa menunjukkan SPJ dan tidak bisa memberikan keterangan secara jelas terpaksa kita dan seluruh pedagang akan melaporkannya ke pihak yang berwenang,” jelasnya. Sementara pejabat kuwu Desa Tegalgubug, Mamat mengklaim, pemerintah desa memiliki pertanggungjawaban keuangan pasar. Namun hal itu tidak bisa ditunjukkan ke masyarakat dengan alasan keamanan. “Kalau hanya sekadar lihat ya boleh saja, tapi tidak bisa difotokopi atau dipinjamkan. Karena itu dokumen pemerintahan desa tentang pasar. Kalau mau lihat, ya boleh saja,” singkatnya. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: