Buruh Desak Pencabutan PP Pengupahan
CIREBON – Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI, KSBSI, SPN, SPHS, SPIN, FSP, SSBM Kabupaten Cirebon, kembali turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon, Selasa (24/11). Aksi tersebut merupakan tindaklanjut dari penetapan UMK Cirebon 2016 yang menggunakan formula PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. “Kami ke sini karena kami peduli terhadap buruh yang selalu ditindas. Kami menuntut bupati untuk mendesak pemerintah mencabut PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” ujar Koordinator Aksi, Machub. Selain itu, buruh juga mendesak perubahan kenaikan UMK Cirebon. Buruh meminta kenaikan upah minimum 2016 sebesar Rp500 ribu atau 40 persen. “Jika tuntutan kami tidak direspons maka kami akan terus melakukan akasi unjuk rasa,” sambung pria yang juga Sekjen KC FSPMI Cirebon Raya. Rencananya, buruh akan melakukan aksinya selama 4 hari berturut-turut hingga 27 November. Dijelaskan Muhammad, penolakan PP No 78 tahun 2015 ini bukan tanpa alasan. Buruh menilai PP tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945. “Kami menolak karena sebegai serikat pekerja tidak dilibatkan dalam kenaikan upah. Padahal kenaikan upah merupakan suatu yang sangat prinsip. Kita lihat di negara lain, penetapan kenaikan upah selalu melibatkan serikat pekerja,” katanya. Sementara aksi ratusan buruh tersebut dijaga ketat oleh unsur kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja. Karena tidak ada perwakilan pemerintah yang menemuinya, para buruh pun akan melanjutkan aksinya hari ini. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: