SatpolPP Segel Reklame Toko Bangunan

SatpolPP Segel Reklame Toko Bangunan

WERU– Lantaran tak memiliki izin, reklame di salah satu toko bangunan di jalan raya Weru disegel Satpol PP, kemarin (25/11). Sebelum disegel, materi reklame yang terpasang dicabut oleh petugas. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Kabupaten Cirebon, Harry Safari melalui Kepala Bidang Penegakkan Perda (Kabid Gakda) Siswanto  mengatakan reklame tersebut tidak memiliki izin. “Kami  melakukan pembongkaran karena memang memiliki IMB dan perizinan lainnya,” ujarnya. Masih dikatakan Siswanto, penyegelan ini bukan tiba-tiba. Sebelumnya, Satpol PP sudah melayangkan teguran sebanyak tiga kali. Namun karena tak kunjung direspons, penertiban dan pembongkaran pun akhirnya dilakukan. “Kita sudah berikan pemberitahuan terlebih dahulu pada 12 oktober kemudian berlanjut dengan teguran-teguran. Tapi karena tidak ada respons baik, akhirnya kami lakukan penertiban atau pembongkaran,” katanya. Dijelaskan Siswanto, penertiban tersebut diharapkan membuat para pengusaha segera mengurus IMB dan perizinan lainnya. “Alat kita kan gak lengkap untuk membongkar, jadi untuk sementara kita segel dahulu dengan harapan si pengusaha bisa segera mengurus IMB dan izin lainnya,” katanya. Satpol PP pun memberikan waktu dua minggu pada pengusaha untuk mengurus perizinan. Bila tidak, pembongkaran pun akan dilakukan. “Setengah bulan kita kasih waktu, kalau tidak juga diurusi kami akan segera merobohkan billboard ini,” tegasnya. Sementara pengelola toko bangunan, Dudi mengatakan pihaknya sudah mengurus perizinan billboard yang ada di tempat usahanya. “Kita sudah mengurus izin, dan sudah bisa diselesaikan hari ini mas. Ini hanya ada miskomunikasi saja,” katanya. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: