Abraham: BMT Syariahnya Sudah Baik, Kalau PT CSI Itu Urusan OJK

Abraham: BMT Syariahnya Sudah Baik, Kalau PT CSI Itu Urusan OJK

KEPALA Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon Drs Abraham Mohamad MSi mengatakan CSI mempunyai dua kegiatan. Satu badan berbentuk PT, dan satu lagi berbentuk BMT Syariah. BMT Syariah yang kemudian disebut Abraham sebagai koperasi. Pada awal menjabat sebagai kepala dinas koeprasi dan UMKM, Abraham mengaku pernah mengundang CSI untuk klarifikasi dalam rangka pembinaan. Materi yang diklarifikasi saat itu tentang kop CSI yang menggunakan BMT Syariah, tapi di dalam item surat-suratnya menggunakan PT. “Waktu itu saya bilang ini ada cacat hukum, ini terjadi perkeliruan. Harusnya tidak begini, harus dipisah, BMT sendiri dan PT sendiri,” ujarnya, kemarin. Setelah itu, sebulan kemudian, menurut Abraham, diadakan pertemuan kembali dan akhirnya dipisahkan antara PT dan BMT Syariah. “Kalau tidak dipisahkan dan tumpang tindih maka saat itu juga saya bekukan koperasinya. Tapi akhirnya dipisahkan dan jalan masing-masing,” imbuhnya. Izin pendirian BMT Syariah CSI, lanjut Abraham, tidak melalui dinas yang ia pimpin, tapimelalui Kementerian Koperasi dan UMKM. Pihaknya di daerah hanya berkewajiban melakukan pendampingan dan pembinaan serta pengawasan jika ada hal-hal yang menyimpang dari koperasi tersebut. “Selama ini untuk koperasi (BMT Syariah, red) sudah baik. Tapi kalau untuk PT CSI itu bukan kewenangan saya, itu kewenangan OJK,” paparnya. Abraham mengakui saat tim dari OJK akan mendatangi CSI, pihaknya sudah dihubungi untuk melakukan rapat di lantai III Bank Indonesia. Namun Abraham tidak hadir karena materi rapat tersebut membahas PT CSI. Alasan Abraham, ranah dinas yang dipimpinnya tidak melakukan pembinaan kepada PT CSI, melainkan pada BMT Syariah. “Kalau hanya sekadar menemani saat inspeksi ke sena (CSI, red) tidak apa-apa. Tapi kalau rapat pembahasan mengenai PT-nya, bukan kewenangan saya. Karena PT itu bukan koperasi,” pungkasnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: