Raperda Inisiatif Perjuangkan Hak Anak

Raperda Inisiatif Perjuangkan Hak Anak

PANGENAN - Penderita Napza dan juga masalah hamil di luar nikah bagi anak di bawah umur akan diakomodir dalam rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Cirebon tentang Perlindungan Anak. Saat ini raperda tersebut sedang disosialisasikan kepada masyarakat, Sejak Kamis (26/11) sampai dengan Senin (30/11) mendatang. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Yuningsih MM mengatakan dengan sosialisasi ini aspirasi masyarakat bisa terserap dalam raperda tersebut. Diharapkan saat raperda ini sudah dibahas dan disahkan, keberpihakannya maksimal. Dalam raperda tersebut, fungsi Jamkesda akan kembali diluaskan tidak hanya mengurusi ibu-ibu hamil ataupun melahirkan saja. Pemerintah daerah harus tetap menyediakan Jamkesda yang peruntukannya tidak terbatas hanya untuk ibu melahirkan, tapi mencakup anak yang baru terlahir. Selain itu pun pihaknya melalui raperda menginginkan agar penderita Napza bisa diakomodir melakukan Jamkesda. “Dan juga kemarin yang ramai di Kecamatan Pabedilan, bahwa korban napza itu mereka itu boro-boro mikirkan bikin BPJS. Orang tuanya juga sudah segan karena memang anak nakal. Tapi ini yang harus diakomodir juga,” ujar Yuningsih. Menurutnya, penderita Napza juga sangat penting dan memperoleh hak yang sama dalam Jamkesda. Kementerian Sosial juga menekankan bahwa penderita Napza harus diobati. Selain itu, apabila raperda ini disahkan maka seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Cirebon akan dibebaskan biaya retribusi pasien. Terkait anak yang lahir di luar nikah, Yuningsih menilai yang bersangkutan masih punya hak dalam pendidikan. Jangan sampai sekolah atau dinas pendidikan melarangnya untuk mengikuti ujian sekolah. Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Nova Fikrotushofiyah Lc mengatakan perlindungan terhadap anak merupakan upaya untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Dirancangnya perda tentang perlindungan terhadap anak adalah menjamin terlaksananya pemenuhan hak anak. Kemudian, meningkatkan efektifitas pemerintahan daerah dalam menyusun kebijakan, program dan kegiatan melalui berbagai strategi. Selanjutnya, mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang peduli anak. “Anak adalah harapan masa depan bangsa, maka kita harus melindungi dan memberikan hak-haknya agar dia bisa hidup layak, sehingga bisa melahirkan generasi unggul untuk memimpin kita kelak,” tuturnya. Dalam raperda ini, pemerintah, masyarakat dan orang tua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam menghormati serta menjamin hak asasi setiap anak tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, status hukum anak, urutan kelahiran anak dan kondisi fisik maupun mental. Memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap anak. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. “Sebagai penyelenggara pelayanan public di daerah, pemerintah Kabupaten Cirebon wajib menyelenggarakan program yang berkaitan dengan perlindungan anak, melakukan pengawasan program dan mengevaluasinya,” bebernya.(den/jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: