Jangan Asal Pecat Perangkat Desa

Jangan Asal Pecat Perangkat Desa

Setelah Dilantik, Kuwu Harus Konsentrasi Kelola Dana Desa TALUN – Di sela-sela sosialisasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan anak di Kecamatan Talun, kemarin. Seluruh anggota DPRD Kabupaten Cirebon asal daerah pemilihan (dapil) I bersilaturahmi dengan kuwu-kuwu se-Kecamatan Talun. Mereka saling mengakrabkan diri, terutama dengan para kuwu yang baru saja terpilih dalam pemilihan kuwu serentak yang dilaksanakan pada (25/10) lalu. Selain itu, anggota dewan pun memberikan masukan kepada kuwu agar setelah dilantik pada (31/12) mendatang, penyelenggaraan pemerintahan di desa berjalan dengan kondusif. “Saya pikir, paradigma kuwu yang harus dikuatkan pasca pelaksanaan pemilihan kuwu adalah menguatkan seluruh elemen yang ada di desa, mulai dari perangkat, BPD, lembaga desa, organisasi kepemudaan dan tokoh masyarakat pada umumnya,” kata Supirman SH. Secara spesifik, lanjut Supirman, kuwu harus menghindari pecat memecat perangkat desa, karena hal ini akan berbuntut panjang. Misalnya perangkat desa tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika hal ini sampai terjadi, kinerja kuwu dalam menjalankan roda pemerintahan akan terganggu. Belum lagi, kuwu akan disibukkan dengan pengelolaan keuangan desa yang jumlahnya ratusan bahkan miliaran rupiah, baik yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD). “Bahkan, presiden pun menyoroti persoalan ini. Jika kuwu sibuk bolak-balik pengadilan gara-gara memecat perangkat desa. Lalu, kapan kuwu akan mengelola anggaran sebesar itu, khawatir penyerapannya tidak maksimal, kita nanti dapat pinalti dari pemerintah pusat,” imbuhnya. Lebih baik, semua elemen desa diajak untuk berkonsolidasi, karena setelah terpilih, semua warga di desa adalah masyarakatnya kuwu, baik yang mendukung maupun yang tidak. Mereka harus dilayani dengan baik dan benar. “Kuwu sama dengan kita, dipilih oleh masyarakat. Ketika ada yang membutuhkan pertolongan harus kita bantu, baik itu mereka yang memilih ataupun tidak, karena kita adalah wakil masyarakat,” beber politikus Partai Hanura. Sementara, H Tarmidi, anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang berasal dari Kecamatan Talun, mengimbau agar para kuwu segera menginventarisir seluruh assetnya. Karena di era sekarang, desa memiliki kewenangan untuk menggelar pembangunan. Jangan sampai, program pemerintah desa tumpang tindih dengan program pemerintah kabupaten, provinsi atau pusat. “Inventarisasi ini penting untuk dijadikan data primer dalam pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan desa (musrembangdes),” ungkap politikus Partai Nasdem ini. Kemudian, H Khanafi SH menginformasikan jika tidak ada hambatan di pembahasan anggaran RAPBD tahun 2016 yang saat ini tengah berlangsung. Tahun depan, kuwu akan mengelola ADD sebesar Rp 600 juta perdesa. Tentu saja, bukan jumlah yang kecil, oleh karena itu perlu kecermatan dan manajemen yang benar dalam mengelola anggaran. “Jangan sampai, kuwu tersandung persoalan hukum, hanya gara-gara salah mengaplikasikan anggaran tersebut,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: