Laporkan Dugaan Korupsi Retribusi ke KPK

Laporkan Dugaan Korupsi Retribusi ke KPK

LKBH Bibit Anggap Eksekutif dan Legislatif Lakukan Pungli KEJAKSAN – Runyamnya persolan retribusi kota ini kian menjadi. Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Bibit, berencana melaporkan dugaan praktik korupsi retribusi yang dilakukan Pemerintah Kota Cirebon. “Saat ini di Kota Cirebon dianggap telah terjadi kemandegan pemerintahan. Karena pemkot sudah melakukan pungli terhadap rakyatnya sendiri, tanpa memiliki payung hukum yang jelas. Untuk itu, kami akan melaporkan dugaan korupsi ini kepada KPK,” ujar aktivis LKBH Bibit, Qoribullah SH, Rabu (15/2). Sebab, kata dia, retribusi terus ditarik pemkot. Tapi tanpa payung hukum. Artinya pemkot telah melakukan korupsi. Sedangkan dewan dianggap lalai menyiapkan perda retribusi yang belum ada selama ini. Karena itu langkah pemkot menarik retribusi sangat dikecam. Mestinya pemkot tidak berhak menarik retribusi dari masyarakat. “Retribusi tanpa payung hukum, itu ekuivalen sama dengan  pungli, dan sama dengan korupsi,” kata Qorib. Menurut Qorib, praktik ini ternyata tetap dilakukan pemkot. Tanpa  berusaha menghentikan penarikan retribusi. Kalau illegal seperti ini, lalu ke mana larinya uang hasil penarikan retribusi. Untuk menyelidiki ke mana larinya uang itu, perlu dilakukan audit  independen. Dewan, kata Qorib, jangan beranggapan yang menyiapkan perda adalah eksekutif. Legislatif juga memiliki hak membuat perda sebagaimana fungsi dewan. Salah satunya adalah legislasi (menyusun perda). Menjadi terheran-heran justru mengapa dewan baru teriak-teriak saat ini, mestinya dari dulu. Munculnya persoalan ini menunjukkan ketidakmampuan dewan. Dengan melemparkan ke eksekutif yang seolah-olah punya tugas mengajukan raperda. Ketua LSM Gapura, H Teguh Prayitno meminta Dani Mardani SH MH selaku anggota dewan, bisa mempertanggungjawabkannya. Kapasitas sebagai wakil rakyat tentu punya hak inisiatif dengan membuat perda. Justru yang muncul ke publik selama ini malah terkesan dewan menunggu eksekutif. “Masyarakat juga perlu menuntut pemkot ke mana saja larinya  uang dari penarikan retribusi yang tidak punya payung hukum,” tandasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: