Polisi Tembak Kawanan Perampok Ruko

Polisi Tembak Kawanan Perampok Ruko

\"\"Karena Berusaha Kabur dan Melawan CIREBON - Setelah buron selama sebulan, kawanan perampok spesialis rumah toko (ruko) berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Karangsembung. Satu dari tiga pelaku, Yogi Rohyana Alias Yudi, warga Kampung Bentar, Desa Sukamantri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kirinya karena berusaha melawan dan kabur dari sergapan polisi. Sedangkan dua pelaku lainnya, Dedi Mulyadi (44) warga Desa Wilulang, Blok Kliwon, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon dan Ade Dedi Kritianto (51) warga Desa Karangsembung, Blok Puhun, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon. Polisi terlebih dahulu menangkap tersangka Dedi Mulayadi dan Ade Dedi Kritianto di rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, barulah dilakukan pengembangan dan polisi mengetahui tempat persembunyian tersangka Yogi Rohyana Alias Yudi di Kabupaten Garut. Tidak ingin buruannya kabur, tim buser unit Reskrim Polsek Karangsembung dipimpin langsung Kapolsek Karangsembung AKP Sukhemi SH dengan membawa tersangka Ade Dedi Kritianto sebagai penunjuk arah mendatangi rumah tersangka Yogi di Kabupaten Garut. Sekitar pukul 17.00, kemarin (13/2), tersangka Yogi Rohyana Alias Yudi berhasil dibekuk tanpa perlawanan selanjutnya dibawa ke Cirebon. Namun dalam perjalanan, ketika mereka diminta polisi untuk menunjukan tempat pembuangan barang bukti di daerah Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan, tersangka Yogi Rohyana Alias Yudi berontak dan kabur. Polisi sempat mengeluarkan beberapa kali tembakan ke udara, tapi tidak dihiraukan. Dengan terpaksa, polisi kemudian melumpuhkan tersangka Yogi dengan tembakan ke kaki kirinya. Karena mengalami luka tembak, polisi lalu membawa tersangka Yogi ke RSUD Waled untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di kakinya. Usai mendapat pertolongan medis, para tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Karangsembung guna menjalani proses hukum selanjutnya. “Dengan kerja keras tim, kami berhasil menangkap tiga kawanan pencuri ruko ini. Karena tersangka Yogi berontak dan berusaha kabur, kami terpaksa menembak kaki kirinya. Mereka akan kami kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi melalui Kapolsek Karangsembung AKP Sukhemi kepada Radar, Rabu (15/2). Sementara itu, kasus pencurian yang dilakukan oleh para tersangka ini terjadi (22/1) lalu sekitar pukul 06.15. Mereka menyatroni ruko milik korban yakni Suklan(36) di Desa Karangsembung, Blok Puhun, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon. Para pelaku berhasil menggasak satu buah handphone merek Nokia type N 70, uang tunai sebesar Rp227.200, satu buah tas wanita milik istri korban, dan puluhan bungkus rokok berbagai merek. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: