Dewan Cuci Tangan

Dewan Cuci Tangan

Dukung Pemkot Dilaporkan ke KPK karena Pungut Retribusi Bodong KEJAKSAN – Seperti hendak cuci tangan. DPRD Kota Cirebon mendukung langkah LKBH Bibit melaporkan Pemkot Cirebon telah melakukan praktik dugaan korupsi retribusi. Karena mengambil retribusi tanpa payung hukum alias bodong. Ketua Komisi C, P Yuliarso BAE mengaku setuju. Jika memang benar ada pihak yang melaporkan ke KPK. Atas dugaan korupsi pada penarikan retribusi yang tidak memiliki payung hukum. “Harusnya kalau memang menarik retribusi, disiapkan dulu payung hukumnya. Seharusnya jangan dipungut dulu karena jelas pungli,” tukasnya, Kamis (16/2). Menurut Yuliarso, harusnya dinas terkait bisa mencabut penarikan retribusi itu. Bukan malah membiarkan retribusi terus dipungut. Pihaknya bahkan malah mempertanyakan aliran uang hasil penarikan retribusi. Jika masuk PAD jelas tidak bisa. Karena selama ini retribusi yang masuk PAD adalah yang memiliki perda. “Yang resmi yang masuk PAD,” tandasnya. Menurutnya, meski nilainya kecil, tapi penarikan retribusi bodong dilakukan secara kontinu. Per hari, per minggu, per bulan, hingga per tahun. Sehingga saat dijumlah, angkanya bisa mencapai miliaran rupiah. Anggota Komisi A, Cecep Suhardiman SH MH mengatakan, sebenarnya Kota Cirebon tidak memiliki payung hukum penarikan retribusi sejak 1 Januari 2012. Dan sejak jauh-jauh hari, DPRD telah mengingatkan. Sekaligus mendorong eksekutif terkait perda retribusi ini. Mengenai masalah retribusi yang tidak bisa ditarik, politisi Partai Demokrat ini menyebutkan hanya ada beberapa retribusi saja yang tidak bisa ditarik. Seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SITU (Surat Izin Tempat Usaha), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Sedangkan, ketiga puluh jenis retribusi yang lainnya masih bisa ditarik. Meski saat ini belum ada perda retribusi. “Karena ke-30 retribusi yang tadi itu masuk dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009. Jadi masih bisa dipungut, asal sesuai dan mengacu pada Undang-Undang. Sementara, di luar dari 30 jenis itu yang tidak boleh dipungut. Jadi secara prinsip, yang tiga itu tidak boleh,” bebernya ditemui di ruang kerjanya. Cecep mengatakan, bila sesuai dengan mekanisme, perjalanan perda retribusi masih cukup panjang. Setelah penyerahan, akan dilaksanakan tanggapan para fraksi. Pembentukan pansus, evaluasi ke wali kota dan proses lainnya. Saat ditanya apakah triwulan pertama perda retribusi ini selesai, Cecep belum bisa memastikan itu. “Ya mudah-mudahan bisa selesai,” harapnya. Sementara, Taufik, Pengurus DPD Partai Golkar Kota Cirebon menilai, praktek pungutan liar dengan dalih retribusi selama ini terbukti banyak menyimpang. Dirinya bahkan mencontohkan biaya KIR selama ini tidak sesuai dengan aturannya, yang terjadi justru membengkak. “KIR ada aturannya. Tapi praktik di lapangan justru aturannya tidak dipakai,” pungkasnya. (abd/kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: