ABG Dijual Bertambah 3
Polisi Masih Mengejar Pelaku Trafiking Lain KUNINGAN- Korban perdagangan wanita ABG tidak hanya dialami MT (16), warga Kecamatan Cilimus. Tersangka AR (20), warga Kecamatan Cigugur, rupanya juga menyeret korban lain. Ada tiga ABG lain yang diketahui ikut menjadi korban. Mereka antara lain MO (19), warga Kelurahan Purwawinangun, WI (16), warga Kelurahan Kuningan, dan NI (17) warga Lebakwangi. MO dan NI baru lulus SMA, sedangkan WI masih berstatus pelajar kelas II sebuah SMK di Kabupaten Kuningan. “Betul sudah bertambah 3 korban. Sebenarnya akan menjadi 4, tapi yang satu korban baru akan dipanggil nanti,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sobirin dan Kanit PPA Aiptu Dahroji, Kamis (16/2). Menurut dia, mereka tidak ditahan, karena statusnya sebagai korban. Mereka hanya dikenai wajib lapor 2 kali dalam sepekan. Seperti halnya MT, ketiga korban ini juga dijual AR ke setiap tamu. Rata-rata tamu berasal dari luar Kuningan. Para tamu menelpon AR, lalu disiapkan. Terkadang para korban dijemput pakai mobil tamu, terkadang juga diantarkan AR ke kamar hotel. “Tapi AR sering ikut sampai hotel. Karena dia (AR, red) minta tips dari sana-sini (korban sama tamu),” terang Dahroji. Kalau AR sudah ada tamu, tapi korban tidak mau, AR sering mengeluarkan kalimat berbau unsur ancaman. Sebab AR mengakui hanya punya stok 6 langganan korban. Kalau korban langganannya tidak ada, AR meminta ke germo ABG lain. Dikatakan, rata-rata para orang tua korban tidak tahu tubuh anaknya sering dijual kepada para lelaki hidung belang oleh tersangka. Setelah diberi tahu kepolisian, mereka kaget. Bahkan, ada orang tua yang menulis surat pengaduan ke polisi untuk memberatkan perbuatan AR. “Mereka merasa tidak terima anaknya dijual,” tukas Dahroji. RA sendiri kini dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 2 dan pasal 12 Nomor 21 tahun 2007 tentang Traficking junto pasal 88 UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun. Selain itu, AR pun dijerat pasal 297 KUHP tentang trafiking dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. “Kasus ini masih terus kita kembangkan, karena masih banyak nama yang harus disentuh,” pungkas Dahroji. Seperti diberitakan, korban MT dijual dengan harga Rp300 ribu. Setelah sepakat dengan pembeli, ABG cantik berambut panjang ini diantarkan pelaku ke sebuah hotel, di kawasan Sangkanhurip, di mana sang pembeli menginap. AR sendiri ditangkap saat bertransaksi. Di hadapan polisi dia mengaku baru 6 bulan menjalani “bisnis” itu. Ia bahkan membantah memiliki stok ABG banyak untuk dijual. Ia mengaku hanya mempunyai beberapa kenalan ABG yang bisa dijual. Itu pun hanya bersifat mengantarkan ke pembeli. “Dari situ biasanya saya dapat tips Rp50 ribu dari pembeli. Terkadang juga ceweknya juga ngasih,” aku dia. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: