Kawanan Bajing Loncat di Atas KA Tertangkap

Kawanan Bajing Loncat di Atas KA Tertangkap

\"\"CIREBON- Komplotan bajing loncat yang sering beraksi di atas kereta api saat berhenti di stasiun Kereta Api (KA) Ciledug, berhasil diringkus. Petugas berhasil menangkap tiga tersangka, dan kini masih memburu satu anggota komplotan lainnya yang masih buron. Dari kedua tersangka tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X nopol B 6962 KRX. Tersangka SB (32), MF (15), dan HN (16) ketiganya warga Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Sedangkan pelaku yang masih buron adalah AF (15) warga Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Namun, karena tersangka MF dan HN masih berstatus pelajar sebuah SMK dan MTs swasta di Ciledug, maka mereka tidak ditahan hanya dikenai wajib lapor. Polisi yang menahan tersangka SB di Mapolsek Pabuaran. Tertangkapnya komplotan bajing loncat kereta api ini, bermula Sabtu dini hari (11/2) lalu sekitar pukul 02.00 saksi Fransisco Leonardo Dewana, karyawan PT Karya Inda Buana hendak mengirim paket barang berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X nopol B 6962 KRX dengan menggunakan kereta api Senja Utama dari Solo tujuan Jakarta. Karena mengantuk, selama perjalanan, Fransisco tertidur. Namun, ketika kereta api Senja Utama tersebut singgah di stasiun Ciledug, Kabupaten Cirebon saksi terbangun karena mendengar suara benda jatuh dari atas gerbong kereta api rangkaian paling belakang. Curiga, saksi mengeceknya dan ternyata dugaannya benar, dirinya melihat empat orang pria sedang menurunkan sepeda motor Honda Supra X nopol B 6962 KRX yang hendak dikirim ke Jakarta tersebut dari atas gerbong. Dibantu petugas keamanan stasiun, tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Beserta barang buktinya, para pelaku kemudian diserahkan ke petugas polisi dari Polsek Pabuaran guna proses hukum lebih lanjut. Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi melalui Kapolsek Pabuaran AKP Sentosa Sembiring kepada Radar, Kamis (16/2) mengatakan para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 6 tahun penjara. “Untuk tersangka MF (15), dan HN (16) karena berstatus pelajar dan di bawah umur, maka kami kenai wajib lapor, namun proses hukumnya tetap berjalan. Sedangkan tersangka SB beserta barang buktinya, kami tahan di Mapolsek Pabuaran. Tim buser Polsek Pabuaran juga hingga kini masih mengejar tersangka AF yang masih buron,” jelas kapolsek. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: