Satpol PP Grebek Pabrik Tuak

Satpol PP Grebek Pabrik Tuak

KUNINGAN - Petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan kembali menggerebek sebuah rumah di Perum Kasturi, Kecamatan Kuningan, yang dijadikan sebagai pabrik minuman keras jenis tuak, Rabu (30/12). Hasilnya, petugas menyita dua jerigen dan satu ember penuh tuak yang masih dalam proses fermentasi. Penggerebekkan yang dipimpin oleh Kabid Tribum Tranmas Satpol PP Kuningan Sudarsono tersebut melibatkan sekitar 20 anggota. Dengan mengendarai satu unit mobil patroli dan dua mobil dinas Satpol PP, petugas langsung menuju sebuah rumah paling pojok di Perum Kasturi milik Arman Nababan. Setelah menunjukkan surat perintah penggeledahan dan mendapat persetujuan pemilik rumah, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan dalam rumah serta kebun di belakang. Hasilnya, petugas mendapati dua jerigen kapasitas 25 liter dan satu ember berisi tuak. Atas temuan tersebut, Arman pun tak berkutik dan pasrah saat petugas membawa tuak buatannya untuk disita sebagai barang bukti. Kabid Tribum Tranmas Satpol PP Kuningan Sudarsono mengungkapkan, penggerebekkan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang mengetahui aktifitas rumah Arman sebagai pabrik pembuat tuak. Selain itu, upaya tersebut juga sebagai antisipasi peredaran minuman keras menjelang perayaan malam Tahun Baru nanti. \"Seperti diketahui, minuman keras seperti tuak ini dapat memabukkan yang dapat menghilangkan kesadaran manusia hingga melakukan perbuatan negatif yang merugikan masyarakat. Upaya ini sekaligus untuk mencegah peredaran miras pada saat perayaan malam Tahun Baru nanti yang kerap dijadikan ajang hura-hura termasuk mabuk-mabukan,\" ujar Sudarsono. Penggerebekan kali ini, kata Sudarsono, adalah untuk kedua kali dilakukan terhadap rumah Arman dan kembali ditemukan tuak. Meski demikian, Sudarsono mengaku tidak ambil pusing dan menyerahkan persoalan tersebut ke pihak pengadilan yang akan memberikan hukuman yang tepat agar pelakunya jera. Sementara itu Arman, mengaku kegiatannya membuat tuak hanya sekedar untuk memenuhi permintaan warga Batak yang tinggal di sekitar rumahnya saja. Menurut dia, minum tuak bagi orang Batak adalah tradisi biasa yang tidak bisa ditinggalkan meskipun berada di perantauan. \"Saya paling banyak sekali produksi sekitar 15 liter saja. Itu pun hanya untuk memenuhi permintaan warga Batak di sini,\" aku Arman. Meski demikian, perbuatan Arman tersebut tetap dianggap melanggar Perda Kuningan No 6 tahun 2014 tentang Mihol dengan ancaman hukuman penjara hingga enam bulan. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: