Razia Mihol, Satpol PP Sita 2.890 Botol Miras

Razia Mihol, Satpol PP Sita 2.890 Botol Miras

KUNINGAN - Satpol PP Kabupaten Kuningan menutup tahun 2015 ini dengan mengobrak-abrik peredaran minuman keras di Kabupaten Kuningan dengan menggelar razia ke sejumlah toko grosir yang kerap menjual minuman haram tersebut, Kamis (31/12). Hasilnya, sebanyak 2.890 botol minuman keras berbagai merk berhasil disita petugas dari empat toko di tiga kecamatan. Dalam razia yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Kuningan Deni Hamdani kali ini menyisir toko di wilayah timur dan utara Kuningan. Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita puluhan kerat minuman keras dari dua toko grosir di Kecamatan Cibingbin dan satu di Kecamatan Cibeureum. Dilanjut ke salah satu toko di Pasar Krucuk, Kecamatan Kramatmulya, petugas hanya mendapati dua kerat minuman keras. \"Total minuman keras yang kami sita hari ini sebanyak 2.890 botol dengan bermacam-macam merk. Jika dipukul rata harga per botol minuman tersebut Rp 50.000, maka total miras yang kami sita senilai Rp 145 juta,\" ujar Deni kepada radarcirebon.com, Kamis (31/12). Dijelaskan Deni, razia di penghujung tahun ini memang sengaja dilakukan sebagai upaya antisipasi aktivitas negatif pesta miras pada malam tahun baru nanti. Menurut dia, banyak dampak buruk yang disebabkan oleh minuman beralkohol yang tidak hanya merugikan peminumnya, namun juga orang-orang di sekitar. \"Sangat mungkin pada malam tahun baru dijadikan ajang hura-hura disertai minum minuman beralkohol. Orang yang dalam pengaruh alkohol kerap tidak dapat mengendalikan pikirannya, hingga melakukan tindakan negatif seperti kriminal. Ini yang kami antisipasi agar tidak terjadi,\" ungkap Deni. Dengan hasil tersebut, Deni mengaku puas. Karena, jika diasumsikan satu botol minuman keras diminum oleh sedikitnya tiga orang saja, maka sudah hampir 8.000 orang yang terselamatkan karena tidak minum miras. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: