Hanya Rp65 Juta Retribusi Legal
Disporbudpar Tak Berani Pungut karena Belum Ada Payung Hukum LEMAHWUNGKUK -Total retribusi tak berpayung hukum yang ditarik Pemkot Cirebon semakin jelas. Dari total 30 retribusi di UU No 28 tahun 2009, Kota Cirebon baru memiliki 4 perda retribusi, yang berdiri sendiri-sendiri di setiap OPD. Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH menjelaskan, 4 retribusi yang sudah memiliki perda sendiri adalah retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi tempat pelelangan ikan, retribusi pemakaman dan retribusi sarana prasarana olahraga. Dikonfirmasi, Kepala Kantor Perizinan Pelayanan Terpadu (KPPT) Kota Cirebon, Akhyadi membenarkan pihaknya memiliki perda terkait retribusi IMB. “Sudah ada, Perda No 4 ahun 2010 tentang Bangunan Gedung,” katanya, Selasa (21/2). Mengenai total retribusi IMB yang sudah masuk di bulan Januari, kata dia, nilainya cukup tinggi yaitu Rp65.431.978. Sementara, Kepala UPTD Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar), Yoyoh Rokayah SSos MSi mengatakan, saat ini belum memiliki perda retribusi sarana dan prasarana olahraga yang berdiri sendiri. “Kemarin tanggal 16 kan baru diserahkan ke DPRD,” jelasnya di kantornya. Yoyoh berpendapat, karena tidak berpayung hukum, tidak berani memungut retribusi sedikit pun. Dari sektor sarana dan prasarana olahraga. Sehingga di bulan Januari 2012 belum ada retribusi yang disetorkan ke pemerintah kota. “Kita nggak berani memungut. Karena payung hukumnya juga kan belum jelas. Pak Kadis juga bilang mengamanatkan begitu,” tukasnya. Di sektor retribusi tempat pelelangan ikan, penarikan retribusi baru dilakukan bulan Februari. Manajer Tempat Pelelangan Ikan, Karsudin, saat dihubungi via telepon, mengatakan perda retribusi tempat pelelangan ikan sudah ada sejak Juni 2011. Namun, karena belum dilakukan sosialisasi, pemungutan retribusi baru dilakukan Februari 2012. Dan itu juga baru dilakukan di satu tempat pelelangan ikan, yakni TPI Kejawanan. “Karena tenaga untuk melakukan sosialisasinya juga kurang. Dan ada informasi kalau akan ada aturan baru. Jadi takut terbentur dengan peraturan yang baru (Perda Retribusi Daerah sesuai UU No 28 tahun 2009, red) itu,” tutur pria yang juga pelaksana bidang perikanan Dinas Kelautan Pertanian Pertenakan dan Perikanan (DKP3) ini. Sementara terkait retribusi pemakaman belum diketahui. Karena saat Radar mencoba konfirmasi ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Kasi Retribusi H Maman tidak bisa ditemui maupun dihubungi via sambungan telepon. Sebelumnya, Staf Bidang PAD DPPKD Kota Cirebon, Yuli menyebutkan, hingga saat ini realisasi retribusi bulan Januari 2012 sebesar Rp810.047.169. (kmg/hsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: