Petani Enggan Ikut Asuransi Lahan

Petani Enggan Ikut Asuransi Lahan

Syarat Tak Masuk Akal, Sawah Beresiko Tidak Bisa Diasuransikan SUMBER- Kementerian Pertanian RI menggulirkan program asuransi lahan sawah. Maksudnya untuk mengcover petani yang mengalami gagal panen atau puso. Namun sayangnya, program asuransi lahan sawah itu kurang dilirik oleh petani Kabupaten Cirebon. Petani Desa Bangodua Kecamatan Klangenan, Numeroh mengaku program asuransi lahan petani dinilai percuma lantaran persyaratannya tidak masuk akal. Menurutnya, program itu tidak memihak pada petani yang memiliki potensi gagal panen. “Sawah yang akan puso atau gagal panen itu kan yang biasanya sawahnya tidak ada aliran air. Nah ini asuransi malah diperuntukan sawah yang memiliki irigasi,” jelasnya. Dengan begitu, petani dengan sawah berisiko gagal panen pun tidak bisa menikmati asuransi itu. “Sawah yang dekat dengan irigasi kan subur, dan tidak akan puso. Kalau gagal panen juga tidak sampai 50-75 persen. Paling hanya 10 persen. Itu juga karena hama,” tuturnya. Maka dari itu, ia meminta program asuransi ini dievaluasi kembali. \"Sama saja bohong, harus dievaluasi lagi,\" ucapnya. Terpisah, petani Desa Wanasaba kidul Rokhmin mengaku program asuransi dinilai sia-sia meskipun cukup membantu. \"Kalau sawah saya sih lumayan subur karena dekat dengan irigasi. Tapi ya buat apa juga ngambil program asuransi,\" singkat dia. Sementara Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kehutanan (Distanbunakhut) Kabupaten Cirebon Dr Ir H Ali Effendi MM menjelaskan program asuransi tersebut telah berjalan dua tahun. Tahun ini petani Kabupaten Cirebon mendapat jatah program asuransi untuk 3.091 hektare. Dijelaskan, dalam asuransi itu, petani dikenakan biaya Rp180ribu per hektare per musimnya. Namun petani hanya membayar premi 36ribu per hektare. Artinya petani disubsidi senilai Rp144ribu per hektare. Jika petani mengalami gagal panen minimal 75 persen maka akan mendapat ganti rugi senilai Rp6juta per hektare. \"Dari alokasi asuransi untuk 3.091 ha, sudah ada 80 persen kok yang ngambilnya,\" klaimnya. Adapun persyaratan perolehan asuransi tersebut yakni Petani yang terdaftar sebagai Gapoktan (Gabungan kelompok petani), memiliki KTP, dan terdapat irigasi di sekitar sawah. \"Mungkin petani pengennya ganti rugi pencairan Rp6juta per hektare kalau gagalnya di bawah 75 persen,\" ucapnya.(via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: