Menpora “Amankan” Nazar

Menpora “Amankan” Nazar

\"\"Malah Dicecar Mobil Ferrari Milik Choel JAKARTA - Andi Mallarangeng kembali dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap wisma atlet di Pengadilan Tipikor. Kemarin (22/2), orang nomor satu di Kemenpora itu memberikan keterangan untuk terdakwa Muhammad Nazaruddin. Seperti yang diprediksi sebelumnya, keterangan Andi cenderung normatif, bahkan mengamankan Nazaruddin yang juga koleganya di Partai Demokrat. Sama seperti keterangan-keterangan saksi-saksi sebelumnya, Andi lebih banyak mengaku tidak tahu banyak tentang terjadinya kongkalikong antara anak buahnya- Sesmenpora Wafid Muharam dengan pihak-pihak swasta yang akhirnya menjerat Nazaruddin. “Saya sama sekali tidak mengenal Rosa dan di kementerian (Kemenpora, red) tidak mengenal dana talangan. Saya melaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Andi di depan majelis hakim yang dipimpin Dharmawati Ningsih itu. Pada awal sidang, sebenarnya Dharmawati langsung mencecar Andi dengan pertanyaan-pertanyaan yang “menggigit”. Bahkan, Dharmawati pun langsung mencecar soal pertemuan antara Nazaruddin, Ketua Komisi X DPR Mahyudin, Anggota Komisi X Angelina Sondakh di ruangan Andi pada Januari 2010. Apa isi pembicaraan dan apakah pertemuan tersebut membahas proyek, menjadi pertanyaan Dharmawati. “Kami sama sekali tidak membahas proyek. Mereka datang untuk mengucapkan selamat kepada saya karena telah terpilih jadi Menpora, selain itu mereka mengucapkan selamat karena Indonesia berhasil dalam Sea Games 2009 di Laos,” jawab Andi. Andi pun merasa wajar dengan pertemuan itu lantaran para tamunya adalah para kader Partai Demokrat yang juga anggota Komisi X, di mana komisi tersebut merupakan mitra Kemenpora. Pertemuan tersebut juga merupakan pertemuan informal dan tidak terencana. Tapi Andi sedikit gelagapan saat dicecar mengapa baru ada pertemuan untuk mengucapkan selamat, padahal dirinya dilantik menjadi Menpora sejak Oktober 2009. Andi pun berkilah bahwa sejak dilantik, dirinya sangat sibuk sehingga baru bisa menerima kedatangan Angie cs pada Januari 2010. “Dalam pertemuan itu, saya memaparkan program-program Kemenpora, masalah PSSI, persiapan, dan yang lainya,” imbuhnya. Andi juga mengelak saat itu dirinya memperkenalkan Wafid kepada peserta pertemuan. Menurutnya, Wafid sudah lama menjabat sesmenpora yang berarti sudah lama pula menjadi mitra kerja Komisi X. Tak berhenti di situ, majelis lantas mencecar mengapa Nazaruddin yang merupakan anggota Komisi III juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut. “Saya juga tidak tahu yang mulia, kenapa terdakwa ikut hadir,” kilahnya lagi. Menurut Mahyudin, dalam pertemuan tersebut Nazaruddin dan Andi sempat membicarakan tentang sertifikat tanah Hambalang yang sudah selesai diurus Nazaruddin. Bahkan saat itu Andi mengucapkan terima kasih kepada Nazaruddin. Andi lantas mengaku bahwa sebenarnya dirinya mengetahui beresnya pengurusan sertifikat Hambalang dari Sesmenpora Wafid Muharam. Sertifikat tersebut sudah rampung pada 6 Januari 2010. Pengurusan sertifikat Hambalang, kata Andi semuanya dilakukan oleh stafnya. Dia membantah ada campur tangan Nazaruddin dan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam penyelesaiannya. Dia juga mengaku tidak mengetahui tentang perintah Anas kepada Ignatius Mulyono, anggota Komisi II untuk menelepon Kepala BPN Joyo Winoto agar menyelesaikan sertifikat Hambalang. “Saya tidak tahu itu,” imbuhnya. Tak hanya pertemuan di ruangannya, Andi juga kembali dicecar soal pertemuan di Hotel Arcadia beberapa waktu setelah pertemuan pertama. Saat itu, peserta yang hadir juga sama dengan pertemuan pertama. Andi mengaku saat itu hadir terlambat. Jadi, tidak banyak yang dibicarakan dengan dirinya. “Saya datang terlambat jam 21.30 dan sudah mau tutup. Karena saya datang terlambat, saya hanya didesak agar Sea Games bisa berjalan dengan baik karena waktu semakin mendesak,” ujar Andi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Anang Supriyatna. Dia juga tidak mengetahui apa alasan Nazaruddin kembali datang ke pertemuan itu. Yang jelas, tidak ada pembicaraan proyek dalam pertemuan tersebut, apalagi membahas tentang wisma atlet.       Pengelakan Andi itu lantas dimanfaatkan oleh pihak Nazaruddin. Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Nazaruddin pun langsung memberondong pertanyaan yang mengamankan kliennya. “Apakah Nazaruddin pernah mengintervensi anda untuk mendapatkan proyek Sea Games? Apakah Nazaruddin pernah mengintervensi tempat penentuan Sea Games? Apakah Nazaruddin mengintervensi persiapan APBNP ini agar anggarannya gol?” cecar Hotman. “Tidak pernah,” jawab Andi. Tapi ternyata Hotman melontarkan pertanyaan yang menyudutkan Andi. Dia mempertanyakan harta kekayaan Choel Mallarangeng, adik kandung Andi. Hotman menanyakan mengapa Choel memiliki banyak mobil mewah. Apalagi Rosa pernah mengatakan bahwa dirinya pernah memberikan uang kepada Choel Rp20 miliar. “Saya tidak pernah memperhatikan mobil mewah Choel. Tapi setahu saya, adik saya punya banyak usaha. Kalau untuk uang dari Rosa, dia pernah mengatakan mau dikasih, tapi ditolak,” ujarnya. Hotman pun kembali memberondongnya. “Saudara saksi, apakah saudara mengetahui bahwa Choel Mallarangeng telah membeli Ferrari type California warna merah di show room Pondok Indah? Adik saudara saat itu membawa uang cash Rp6 miliar untuk membeli mobil itu. Padahal, seharusnya mobil itu untuk saya. Tapi karena adik Saudara membawa uang cash, saya kalah. Saya baru mendapatkannya dua bulan kemudian,” tanya Hotman. Andi kembali mengatakan tidak pernah memperhatikan itu. Majelis hakim pun lantas memperingatkan Hotman lantaran pertanyaannya jauh dari pokok perkara suap wisma atlet. Meski begitu, Nazarudin nampak puas dengan kesaksian Andi. Bahkan saat dipersilakan untuk menanggapi atau bertanya kepada Andi, Nazaruddin tidak mempergunakan kesempatan itu. “Saya tidak menanggapi dan bertanya yang mulia, karena keterangannya sudah benar,” katanya. Di akhir sidang pun Andi dan Nazaruddin tampak hangat berjabat tangan dan sambil melemparkan senyum. Jaksa penuntut umum I Kadek Wiradana di akhir sidang mengaku, sudah cukup mendatangkan saksi yang memberatkan Nazaruddin. JPU lantas memberikan kesempatan pihak Nazaruddin untuk mendatangkan saksi yang meringankan. “Bagi kami sudah cukup,” kata Kadek. (kuh/dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: