Intel Gadungan Diciduk Polisi
Datang ke Kantor Radar, Mengaku Informan Negara MAJALENGKA – Seorang pria yang mengaku sebagai intelejen dan informan Negara diciduk petugas Reserse Kriminal Polres Majalengka selasa sore (21/2). Intel gadungan tersebut, diketahui bernama Nono Suwarno (34), warga Blok Pahing RT 01/06 Desa Gandawesi Kecamatan Ligung. Peristiwa tersebut bermula saat Radar tengah bersiap untuk editing berita Selasa sore sekitar pukul 16.30. Tiba-tiba, datang seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Yamah Mio dengan nomor polisi B 6807 CTA, meminta salinan Koran edisi 18 Februari 2012, dengan alasan ingin mengkoreksi dan protes persoalan berita berjudul “Dari 223 Ormas, OKP, LSM dan Yayasan Hanya 2 yang Mendaftar Ulang”. “Yang bersangkutan protes jika lembaganya digolongkan sebagai Ormas, LSM, atau Yayasan, seperti yang disebutkan pihak Kesbangpol dalam berita tersebut. Karena, dia mengaku lembaganya yang bernama Pers Informan Negara Republik Indonesi (PIN-RI) itu adalah badan independen yang dibentuk langsung presiden,” jelas Azis Muhtarom, wartawan Radar Majalengka. Merasa penasaran, Azis lantas menanyakan kegiatannya apa lembaga PIN-RI yang dibentuk langsung presiden tersebut. Lantas, Nono mengaku jika kegiatan lembaganya ini bergerak di bidang intelejen mengawasi penyelenggaraan pemerintahan untuk dilaporkan kepada pengurusan pusat, kemudian ditembuskan ke presiden. Masih penasaran, Azis lantas meminta Nono menunjukan bukti dari pengakuannya tersebut, dan Nono pun langsung menunjukan kartu tanda anggota lembaga PIN-RI. Pada kartu anggota tersebut, tertulis jika yang bersangkutan memiliki jabatan sebagai Kasi Intelejen PIN-RI Kordinator Daerah Majalengka. Di belakang kartu anggotanya, juga tertera landasan terbentuknya PIN-RI, adalah berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) RI No 5 Tahun 2004 yang dibubuhi stempel berlambang garuda (lambang negara). Padahal, dalam Inpres tersebut mengatur Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, bukan tentang pembentukan Lembaga Intelejen atau Informan Negara. Nono juga sempat menceritakan jika pihaknya memiliki data-data penyimpangan penyelenggaraan negara di Kabupaten Majalengka, baik di tingkatan Pemkab, Dinas, Kecamatan, hingga ke desa-desa. Merasa ada yang janggal, wartawan Radar Majalengka lainnya, Abdul Hamid, lantas meminta beberapa anggota Intel pada kesatuan resmi yang terbagung dalam Komunitas Intelejen Daerah (Kominda), untuk datang ke Kantor Radar Majalengka, guna memastikan keabsahan status intelejen yang diakui pria yang telah memiliki satu anak ini. Selang 15 menit, beberapa anggota Intelejen dari beberapa kesatuan tiba di TKP, dan memastikan jika pengakuan Nono sebagai anggota Intelejen tidak benar dan dianggap berpotensi membodohi orang lain. Saat itu juga, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Majalengka AKP Mukmin Hidayat dan beberapa petugas Polres Majalengka lain yang datang ke TKP, langsung membawa Nono untuk dimintai keteranganya di Mapolres Majalengka. Namun, setelah dimintai keterangan selama 1 X 24 jam, petugas tidak menemukan usur pidana pada perbuatan yang telah dilakukan Nono dan yang bersangkutan dikembalikan kepada keluarganya. “Kami hanya memberikan peringatan, agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya (mengaku intel) di lain waktu,” jelas pria yang akrab disapa Kaji Mukmin ini, kemarin (22/2). (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: