Segera Selesaikan Perda Retribusi

Segera Selesaikan Perda Retribusi

Gubernur: Pemkot Jangan Biarkan Kekosongan Hukum  KESAMBI – Kekosongan hukum Perda Retribusi sampai juga ke telinga Gubernur Jawa Barat, H Ahmad Heryawan Lc. Ia mendesak Pemkot Cirebon membuat payung hukum terkait retribusi. “Pemkot harus segera membuatnya (perda retribusi, red). Jangan sampai dibiarkan (kosong, red),” katanya, saat ditemui di studio 1 RCTV, Rabu (22/2). Saat ditanya mengenai status hukum pungutan retribusi yang sudah dikumpulkan, pria akrab disapa Aher ini menyerahkan semuanya kepada pakar hukum, yang ada di Pemerintah Kota Cirebon. “Saya serahkan pada pakar-pakar hukum yang ada. Karena saya yakin mereka tahu langkah yang terbaik,” jelasnya. Terpisah, LKBH Bibit terus melakukan investigasi terkait masalah retribusi tak berpayung hukum di kota Cirebon. Direktur Eksekutif LKBH Bibit, Qoribullah SH mengatakan, bila data yang dimilikinya sudah valid dan lengkap, melaporkan pemerintah kota ke KPK adalah prioritas utama. Karena, kata dia, indikasi korupsi pada kasus ini semakin menguat dengan jelasnya nilai retribusi yang tidak berpayung hukum. “Jelas itu sisanya (Rp742.125.691, red) adalah bentuk korupsi dan harus diusut tuntas. Indikasi korupsinya juga semakin kuat karena adanya pungutan tanpa payung hukum,” katanya, Kamis (23/2). Qorib juga mempertegas kalau pihaknya memang serius untuk membawa kasus ini ke KPK. “Kami serius, setelah data yang kami punya valid, akan kami proses ke tahap berikutnya,” tegasnya. Sebelumnya, berdasarkan data yang didapat Radar dari DPPKD, total setoran uang retribusi yang sudah masuk pada bulan Januari mencapai Rp810.047.169. Sementara retribusi yang sudah meiliki perda hanya tiga. Yakni retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi tempat pelelangan ikan (TPI), dan retribusi pemakaman. Dari tiga retribusi yang sudah memiliki perda, hanya retribusi IMB dan pemakaman yang pada Januari sudah melakukan pemungutan dan menyetorkan ke kas daerah. Total retribusi IMB yang sudah masuk senilai Rp65.431.978. Sementara retribusi pemakaman senilai Rp2.489.500. Artinya, total retribusi yang berpayung hukum hanya Rp67.921.478. Sisanya, Rp742.125.691 adalah retribusi yang dinilai ilegal. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: