Pemkab Tidak Boleh Rekrut CPNS

Pemkab Tidak Boleh Rekrut CPNS

Analisa Kebutuhan Pegawai Tetap Dilakukan MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka, kemungkinan besar tidak bisa melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013. Pasalnya, dalam peraturan bersama dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), disebutkan daerah yang belanja pegawainya besar, tidak boleh melakukan penerimaan CPNS. Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD, Ali Muchasin, peraturan bersama 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011 Kemenpan RB, 800-632 tahun 2011 Kementrian Dalam Negeri, dan 141/PMK.01/2011  Kementrian Keuangan, dalam pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa tambahan formasi untuk penerimaan CPNS dikecualikan bagi pemerintah daerah yang besaran anggaran belanja pegawai di bawah atau kurang dari 50 persen dari total APBD tahun 2011, untuk memenuhi kebutuhan pegawai yang melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik, tenaga dokter, bidan, perawat, dan jabatan yang bersifat khusus/mendesak. “Pemkab Majalengka, jumlah belanja pegawai yang berasal dari APBD tahun 2011 mencapai 70 persen. Artinya, lebih dari 50 persen dan bertolak belakang pada pasal 2 ayat (1) poin b tersebut. Karenanya, Kabupaten Majalengka belum bisa memenuhi peraturan bersama meski sudah mengajukan usulan kebutuhan pegawai,” ujar dia, saat ditemui Radar di ruang kerjanya, Kamis (23/2). Politisi Partai Kebangkitan Bangsa mengungkapkan, belanja publik Kabupaten Majalengka hanya 30 persen dari total APBD. Apabila pemkab ingin merekrut CPNS, maka belanja pegawai harus kurang dari 50 persen. Kepala Bagian Organisasi, Dra Hj Asmaradewi MSi mengatakan, pihaknya sedang memproses analisa kebutuhan pegawai untuk dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Tapi hasil analisa jabatan dan beban kerja bukan mutlak menjadi acuan untuk menentukan kebutuhan pegawai. Tetapi ada faktor lainnya. “Kami masih melakukan analisis itu,” ucapnya. Asmaradewi menambahkan, ada atau tidaknya penerimaan CPNS tahun 2013 mendatang, pihaknya tetap membuat analisis jabatan dan beban kerja untuk kebutuhan pegawai. “Sudah tugas kami untuk melakukan analisis jabatan dan beban kerja pegawai. Namun, untuk mengukurnya butuh waktu yang tidak sebentar. Makanya, sekarang masih dalam proses penganalisaan,” jelasnya. Soal target yang diberikan BKN dalam surat susulan bernomor BIII.26-30/V.14-1/99 tentang kelengkapan lampiran hasil penghitungan jumlah kebutuhan PNS yang memberi tenggang waktu hingga 31 Juni 2012 untuk mengajukan usulan kebutuhan pegawai di daerah, Asmaradewi belum bisa menentukan. Menurutnya, kajian analisis jabatan dan beban kerja untuk kebutuhan pegawai menggunakan alat ukur yang cukup rumit. “Tapi kita akan berjuang keras sebelum tenggang waktu yang diberikan BKN,” janjinya.(mid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: