Dituduh Menganiaya, Lansia Jadi Tersangka

Dituduh Menganiaya, Lansia Jadi Tersangka

CIREBON – Ny BTH, warga Jl Kertasuta, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, nenek berusia 55 tahun ini resmi dijadikan terlapor oleh penyidik Unit Reskrim Polsekta Cirebon Utara Barat dalam kasus penganiayaan terhadap Ny LT (30), warga Jl Siliwangi, Kota Cirebon. Dalam laporan tersebut mengatakan bahwa Ny BTH (terlapor) melakukan penganiayaan dengan cara meludahi, menampar dan memukul terhadap Ny LT di depan toko miliknya, Jl Siliwangi pada 30 November 2015 lalu. Kasus ini berawal, saat itu terlapor atau terlapor bersama cucunya berencana mendatangi ke sebuah klinik di sekitar Jl Siliwangi. Di tengah perjalanan, Ny BTH bertemu dengan Ny LT di depan toko itu. Kemudian Ny BTH pun menanyakan perihal hutang Rp40 juta uang anaknya yang dipinjamkan kepada Ny LT dengan dalih untuk modal usaha suaminya. Diduga tersinggung dan kesal menanyakan soal hutang, Ny LT pun marah lalu terjadilah adu mulut antar keduanya yang disaksikan oleh suami, karyawan toko dan sejumlah warga. Setelah adu mulut selesai, Ny BTH beserta cucunya pergi meninggalkan Ny LT. Namun anehnya, beberapa hari kemudian Ny BTH mendapat surat panggilan dari penyidik Unit Reskrim Polsekta Cirebon Utara Barat (Utbar) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ny LT sebagai pelapor korban. Ditemui di rumahnya, Ny BTH membantah telah melakukan penganiayaan. “ Anehnya saya dituduh meludahi, menampar, dan memukul, padahal tidak pernah saya lakukan itu. Saya ini sudah tua, sakit-sakitan lagi. Saya tidak mau nambah-nambahin dosa. Saat itu cucu saya menangis sambil memegangi kaki saya, lalu bagaimana saya bisa memukul dan menampar?, pakai logika saja, di situ juga ada suaminya dia (pelapor),” ujarnya. Ia pun mempertanyakan status tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. Merasa diperlakukan tidak adil, ia pun berencana mempraperadilankan Polsekta Cirebon Utbar atas penatapan tersangka tersebut dan melaporkan penyidik yang menangani kasusnya itu ke Propam Polres Ciko. “Kita sudah kirim surat ke Kejaksaan dan rencanaya kita kirim juga ke Polres Ciko. Kita minta ada rekonstruksi, kalau tetap tidak dilaksanakan, saya minta penyidiknya diperiksa,” paparnya. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsekta Cirebon Utbar AKP Rynaldi N Sitinjak SH MH kepada Radar Cirebon dengan tegas mengatakan bahwa penetapan status tersangka kepada Ny BTH sudah melalui hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi serta diperkuat dengan hasil visum. “Kami tidak akan begitu saja menetapkan seseorang jadi tersangka tanpa adanya bukti. Dari hasil penyelidikan unsur-unsur yang disangkakan sudah terpenuhi. Kalau tidak puas atas kinerja penyidik kan ada mekanismenya. Yang penting kita bekerja sudah sesuai dengan rule-nya. Kami siap menghadapi praperadilan,” tegasnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: