Buron, Posisi La Nyalla Berpindah-pindah
JAKARTA - Keberadaan buronan kasus korupsi dana hibah Kadin La Nyalla Mataliti terus dideteksi. Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan La Nyalla berpindah-pindah negara. Jika sebelumnya dia kabur ke Malaysia, kini keberadaannya diketahui berada di Singapura. Prasetyo menjelaskan, sesuai informasi yang diterimanya, La Nyalla berupaya menghilangkan jejak dengan berulangkali bepergian dari Kuala Lumpur ke Singapura. “Tentunya, masalah ini harus segera diantisipasi,” paparnya ditemui di kompleks kantor Kejagung kemarin. Saat ini, Kejagung telah mengirimkan surat daftar pencarian orang (DPO) agar bisa segera diproses red notice oleh Polri. Sehingga, targetnya buronan itu bisa segera ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. “Dari Kejati sudah kirim ke Mabes Polri, tapi mungkin tidak ke Kapolri secara langsung,” ujarnya. Sementara Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa memang orang yang sudah kabur ke luar negeri bisa saja pindah-pindah negara. Namun, bila berada di negara yang bekerja sama dengan Indonesia, tentunya bisa segera ditangkap. “Masalahnya cuma negara itu mau kooperatif atau tidak dengan Indonesia,” terangnya. Setelah ini, Polri akan meminta bantuan interpol. Nanti, interpol yang akan meminta bantuan kepolisian setempat agar bisa menangkap buronan tersebut. “Ini sangat bergantung kepolisian setempat,” paparnya. Dia menegaskan, informasi dari Interpol ini tidak hanya disebar pada satu atau dua negara, namun semua negara. Hal tersebut bisa menjadi antisipasi bila buronan akan pergi ke negara manapun. “Ya, semua harusnya dilakukan,” terangnya. Namun, sebenarnya ada cara lain yang bisa membantu agar menekan upaya buronan berpindah-pindah negara. Yakni. Dengan membekukan rekening yang dimiliki buronan tersebut. “Kalau kebijakan ini terserah penyidik Kejagung ya,” ujarnya. Yang pasti dengan pembekuan rekening, maka daya gerak buronan akan terbatas. Pasalnya, biaya untuk pergi keluar negeri menjadi lebih terbatas. “Kalau tidak ada dana pergi lagi, tentu lebih mudah menangkapnya,” tegasnya. Dia menerangkan, Polri akan berupaya maksimal dalam membantu menangkap buronan, terutama buronan kasuk korupsi. “Ya, semua diusahakan, korupsi kan yang merugikan negara. Jangan sampai terjadi lagi, tersangka kabur ke luar negeri,” papar mantan Kapolda Jawa Timur tersebut. Sebelumnya, Kejati Jatim mengaku telah mengirimkan daftar DPO untuk La Nyalla, namun belum juga diterima Polri. Saat ini, sudah dipastikan surat tersebut diterima dan akan ditindaklanjuti. (idr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: