Soal Naik Gaji, Dewan yang Minta Sendiri, Eksekutif Setujui

Soal Naik Gaji, Dewan yang Minta Sendiri, Eksekutif Setujui

KEJAKSAN - Kenaikan tunjangan perumahan anggota dewan terhitung mulai tahun 2016 dikabarkan atas keinginan dari anggota dewan. Saat pembahasan rencana anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) 2016, usula nitu dimasukan. Sumber Radar di internal DPRD menyebutkan, usulan menaikkan tunjangan perumahan dilakukan, setelah sebelumnya menaikkan tunjangan komunikasi intensif.  “Ini semua atas keinginan dewan, dan eksekutif mengakomodir,“ ungkap sumber Radar di internal DPRD, Selasa (12/4). Walaupun kenaikan tunjangan tersebut belum diterima, tapi pos anggaran sudah ada dan rapelnya akan dibayarkan dalam waktu dekat ini. Dengan kenaikan tunjangan perumahan menjadi Rp11,9 juta, total gaji yang diterima anggota dewan Rp22 juta. “Kalau ditotal pendapatan anggota dewan ditambah dengan kunker, studi banding hingga bintek bisa mencapai Rp30 juta per bulan,” bebernya. Di tempat terpisah, Sekretaris DPRD, Drs Sutisna MSi di ruang kerjanya membenarkan kenaikan tunjangan perumahan yang mencapai Rp11,9 juta. Hanya saja sampai saat ini perwali yang mengatur kenaikan gaji dewan belum diterimanya. Namun demikian Sutisna menegaskan, semua anggota dewan mendapatkan tunjangan perumahan kecualia ketua DPRD. “Pak ketua tidak mendapatkan karena menempati rumah dinas,” katanya. Wakil Ketua DPRD, Dra Hj Etri Herawati yang selama ini mendapatkan rumah dinas, terhitung mulai April tidak lagi menempati rumah dinas. Rumdin yang ditempati Eeng diminta oleh eksekutif untuk kantor. Dengan kondisi ini, Eti Herawati akan mendapatkan tunjangan perumahan. Sedangkan Wakil Ketua Lili Eliyah sejak awal tidak mendapatkan rumah dinas karena rumdinnya di Jalan Sudarsono digunakan sebagai Rumdin Sekda. Seperti Eeng, Lili Eliyah juga mendapatkan tunjangan perumahan. Tunjangan perumahan anggota dewan dengan wakil Ketua dan ketua DPRD berbeda nilainya dan selisihnya sekitar Rp1 juta. Bila anggota dewan tunjangan perumahannya Rp11,9 juta, wakil ketua DPRD tunjangan perumahannya Rp12,9 juta dan ketua DPRD tunjangan perumahnnya Rp13,9 juta. “Angka sebenarnya Rp14 juta, Rp15 Juta dan Rp16 juta, itu belum dipotong pajak. Setelah dipotong pajak nilainya Rp11,9 juta (anggota dewan) dan Rp12,9 juta (wakil ketua),“ pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: