Pemilik Bangli Dikumpulkan, Mau Digusur atau Bongkar Sendiri?

Pemilik Bangli Dikumpulkan, Mau Digusur atau Bongkar Sendiri?

SUKRA- Bangunan liar (Bangli) di Kecamatan Sukra menjadi salah satu target sasaran pembongkaran Satpol pp Kabupaten Indramayu. Meski masih belum jelas kapan pembongkaran akan dilakukan, Pemerintah Kecamatan Sukra sudah mengumpulkan para pemilik bangunan liar untuk membongkar sendiri bangunannya, Rabu (13/4). Hal itu dilakukan sebagai upaya persuasif sebelum Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan surat peringatan hingga melakukan pembongkaran paksa. Camat Sukra, Rori Firmansyah SSTP MSi mengatakan pembongkaran memang akan dilakukan sebagai upaya penertiban. Karena bangunan liar yang ada berdiri di atas saluran irigasi. Selain menghambat aliran air, bangunan liar tersebut juga kerap dijadikan tempat jualan minuman keras dan juga lokasi prostitusi. “Selain mengganggu dan menghambat saluran air, juga mengganggu ketentraman dan ketertiban. Di wilayah Sukra ini, dari sekian banyak bangli ada yang dijadikan tempat prostitusi,” jelasnya, Sebelum Satpol PP terjun melakukan pembongkaran paksa, kata Rori, pemerintah melakukan sosialisasi mengenai rencana pembongkaran ini pada pemilik bangli. Hal itu memang sengaja dilakukan dengan harapan ada kesadaran dari para pemilik bangli untuk membongkar sendiri bangunannya. Bila sampai batas waktu yang ditentukan mereka tetap mempertahankan bangunannya, Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa. “Kapan waktunya masih belum tahu, tapi yang jelas kami sarankan pemilik bangli untuk membongkar sendiri bangunannya. Mumpung masih ada waktu,” tuturnya. Sementara sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Indramayu, Drs Sunardi SH MSi, mengatakan beberapa titik bangunan liar, warung remang-remang dan tempat penjualan miras akan dibongkar, Sabtu (16/4). Kali ini, giliran dua tempat prostitusi yang akan dibongkar yakni kawasan Gabuswetan dan kawasan prostitusi Cilegeng Indah. Sebelum melakukan pembongkaran, ia mengaku, ada prosedur yang ditempuh pemerintah. Seperti mengirimkan surat peringatan pada pemilik warung agar membongkar sendiri bangunannya. Apabila hingga tenggat waktu yang diberikan tidak diindahkan, lanjut dia, barulah penertiban oleh Satpol PP dilakukan. (kom/oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: